Kamis, 08 Desember 2011

Tugas 3 Distribusi Cadangan Koperasi

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

SUMBER :
http://iqbalscorp.wordpress.com/2011/11/06/bab-8/?like=1

Tugas 3 Permodalan Koperasi

SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota maupun dari masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan / atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
1. Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpana Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ART koperasi.
b. Simpana Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
2. Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum

SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/

Tugas 3 Bentuk Koperasi Yang Sudah Dibentuk Oleh Dept Koperasi

Perkembangan Gerakan Koperasi Indonesia
Perkembangan gerakan koperasi di Indonesia mengalami perubahan dari waktu-waktu, berikut disampaikan kronologi perkembangannya:

Tahun Peristiwa
1896 Patih Purwokerto (R.Aria Wirya Atmadja ) mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp Spaarbank), organisasi semacam koperasi simpan pinjam.
Tujuan: menolong para pegawai negeri agar terlepas dari cengkeraman lintah darat. Organisasi ini menjadi filosofi berdirinya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sampai saat ini masih eksis.
1898 Ide R. Aria Wiraatmadja (1896) disebarluaskan oleh De Wolf Van Westerrode kepada para petani. Ia memberikan kredit kepada petani dengan model Raiffeisen dan Schultze-Delitzsch di Jerman. Nama Bank ini diganti menjadi “Hulp – Spaar en Landbouwcrediet Bank”.
1898 Rencana De Wolf Van Westerrode mendapat persetujuan dari pemerintahan Hindia – Belanda. Sejalan dengan itu, didirikan 250 lumbung Desa yang modalnya diperoleh dari rakyat.
1899 Pendirian Lumbung-lumbung ini terjadi juga di Cirebon, didirikan oleh seorang Residen. Modal permulaan diperoleh dari sokongan-sokongan petani menurut luas tanah yang dimiliki. Hasil percobaan tersebut adalah;
• Berdirinya badan-badan semacam “purwokertosche Hulp – Spaar en landbouwcredietbank”
• Lumbung-lumbung berdiri diberbagai daerah dengan mencontoh Cirebon (1913) juga beberapa Bank Desa
• Berdirinya Rumah Gadai Negeri
Pemerintah bermaksud mempelajari seluk beluk hutang penduduk dan apa yang dapat dikerjakan dalam mendidrikan bank-bank kredit pertanian dengan tidak dapat sokongan pemerintah dan cara-cara mana yang dapat diperbaiki dalam peminjaman oleh rumah gadai.
Hasil dari penelitian tersebut sebaiknya didasarkan atas koperasi, tetapi berhubungan beberapa hal yang terpenting ialah Bahwa bangsa Indonesia belum masak/siap untuk mendirikan koperasi, maka oleh pemerintah tidak dibentuk badan-badan kredit yang berdasarkan koperasi, tetapi badan-badan kredit yang bersifat Badan Pemerintah dengan tidak melepaskan cita-cita untuk badan dan kredit yang bersifat koperasi.
1904 Pegawai Departemen pertanian, perindustrian dan Perdagangan, Centrale Kas (kelak menjadi bank rakyat) sedikit-sedikit memberi penyuluhan dan penerangan tentang koperasi dan membantu orang yang mau mendirikan koperasi.
Selain itu dibentuk pula Jawatan Kredit Rakyat yang bertugas menyalurkan kredit melalui Bank rakyat Indonesia dengan organisasinya yang luas.
Meskipun usaha penyuluhan telah dilakukan, namun masih jauh dari memuaskan karena :
• Tidak ada badan Pusat yang dapat menunjukkan cara-cara bekerja keperluan koperasi.
• Tidak ada kemauan pegawainya.
• Tidak ada dasar hukum penyiaran koperasi
• Tidak ada kerja yang berjalan tetap dikarenakan pindahnya pegawai.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa penerangan tentang koperasi masih berjalan secara sambil lalu.
1913 Berdiri Serekat Dagang Islam kemudian bernama Serikat Islam dan menganjurkan koperasi pada khalayak ramai, akan tetapi hal ini berjalan lama karena kepercayaan masyarakat pada koperasi semakin hari semakin berkurang.
1915 Lahirnya Undang-Undang Koperasi yang dinamai “ Verordening op de Cooperative Verenigingen “ (Konongklijk Besluit 7 April Stbl No. 431), yaitu Undang-Undang tentang perkumpulan Koperasi untuk segala bangsa.
1920 Diadakan “Cooperative Commisie” (Gouvernements Besluit 10 Juni 1920 Stbl No. 1) yang diketuai oleh Dr. J.H Boeke yang bertugas menyelidiki apakah koperasi untuk Indonesia bermanfaat dan dengan cara apa supaya semangat koperasi tertanam di Indonesia.
1924 Di Surabaya oleh Indonesische Studieclub (ISC) yang didirikan oleh DR. Soetomo dianggap bahwa koperasi merupakan suatu alat yang tepat untuk memajukan ekonomi rakyat dan menyebarkannya di kalangan anggotanya.
Usaha ini ternyata berhasil terbukti dengan didirikannya usaha persatuan Koperasi Indonesia, suatu organisasi Pusat untuk pembelian barang-barang.
1927 Melalui Cooperative Commisie lahirlah Undang-undang yang menunjukkan kemauan yang lebih tegas untuk membangun perekonomian rakyat (Regeling Inlandse Cooperative Verenigingen Stbl No. 91)
1928 I.S.C berhasil dalam usahanya merubah 9 bank desa dalam daerah kotapraja Surabaya dijadikan badan-badan Koperasi dan dimulainya pengenalan aza-azas Koperasi kepada yang bersangkutan.
1928 Usaha I.S.C ini diteruskan oleh Partai Indonesia Raya/Parindra yang hasilnya mendirikan Rukun Tani di Jawa Timur dan mendirikan perkumpulan pelayaran dari bangsa Indonesia yang dinamakan Rukun Pelayaran Indonesia disingkat Rupelin.
1929 Atas anjuran partai Nasional Indonesia di Jakarta diadakan kongres Koperasi, yang akibatnya di mana-mana diadakan perkumpulan koperasi.
1930 Jawatan Koperasi didirikan untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Stbl 1927 No. 91 yang diketuai Prof. Dr. J.H Boeke.
Sejak tahun ini sikap pemerintah mulai aktif dan mengakui kewajibannya untuk memutarkan roda pergerakan koperasi.
1939 Diumumkan Undang-undang untuk perkumpulan Bumi Putera dan Undang-Undang untuk perkumpulan Dagang Indonesia memakai andil dan berlaku sementara di pulau Jawa.
1942 Koperasi mengalami perkembangan yang sangat buruk.
Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah Jepang diberi nama “Syomin Kumiai Tyuo Zimusyo” sedangkan kantor daerah menjadi “Syomin Kumiai Sodandyo”. Sesudah itu dibentuk “Djawa Jumin Keizai Sintaisei Konsetsu Jumbi Inkai “ (Panitia Sususnan Perekonomian baru di Jawa).
Hasil dari Kumiai atau badan di atas ternyata banyak dibenci rakyat karena corak dan pekerjaannya menyimpang dari koperasi yang sebenarnya.
1945 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka
1945 18 Agustus 1945 “ Bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya ke luar dari lumpur, tekanan dan hisapan apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi (Hatta)
Di pasal 33 dicantumkan ketentuan mengenai koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
1946 Desember 1946 Ir. Teko Sumodiharjo diangkat sebagai Dirjen Perekonomian Rakyat yang menangani koperasi.
Kepala Jawatan dipegang oleh R.S Soeriaatmadja.
Konferensi di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Priangan yang diantara tugasnya secepat-cepatnya menyelenggarakan kongres koperasi seluruh Indonesia .
1947 Di Tasikmalaya, di gedung pabrik tenun Perintis milik Pusat Koperasi Tasikmalaya, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang keputusannya adalah :
1. Dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) berkedudukan di Tasikmalaya.
2. Azas Gotong Royong
3. Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI
4. Menetapkan Pengurus serta Presidium yang diketuai oleh Niti Sumantri.
5. Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33, dengan koperasi rakyat, koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksanaan.
6. Mendirikan Bank Koperasi Sentral
7. Ditempatkan konsep koperasi rakyat desa yang meliputi tiga usaha; kredit, konsumsi dan produksi, dengan pernyataan bahwa koperasi rakyat desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
8. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
9. Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
10. Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap – tiap tahun diperingati.
Paginya dilakukan peletakan Tugu Koperasi yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1950.
Jumlah koperasi saat itu terdapat 2 160 unit.
Kegiatan koperasi ini terhenti karena Agresi Militer Belanda ke II, menyusul Peristiwa Madiun 1948.
1947 Dibentuk GKPI (Gabungan Koperasi Perikanan), kemudian menjadi IKPI.
1948 Di Yogya dibentuk GKBI
1949 Terbentuknya RIS (UUDS)
Koperasi di UUDS tidak berubah sesuai pasal 38 UUDS, koperasi mempunyai dasar hukum yang kuat.
1950 Tahun 1949-1950 menjadi negara kesatuan yang dampaknya adalah pusat koperasi di Yogya digabung dengan jawatan koperasi di Jakarta. Akhirnya Perkumpulan Koperasi bangkit kembali.
1951 Koperasi di Jawa Barat, Sumatera Utara membentuk Badan Koordinasi, yang masing-masing berkedudukan di Bandung dan Medan.
1951 12 Juli 1951, Hatta selalu berpidato di radio berisikan hakikat koperasi, alasan-alasan koperasi dan kisah sukses di luar negeri.
Secara teratur pidato ini dilakukan hingga tahun 1959 (1956 Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden)
Peraturan-peraturan Koperasi.
1. Peraturan Koperasi No. 179/1949 sama dengan peraturan No. 91/1927 dibuat saat Belanda berkuasa.
2. Peraturan ini mendorong adanya UU Perkoperasian tersendiri
1951 Digagas rancangan UU Perkoperasian oleh Gerakan Koperasi
1953 SOKRI tidak berfungsi.
Kongres II di Bandung bulan Juli 1953 yang dipimpin oleh Niti Soemantri yang keputusannya antara lain:
A. Ke dalam
1. Menyetujui pokok-pokok prasaran dari Prof. Sumitro, Iskandar Tedjakusuma, R.Moh.Ambiya Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmadja.
2. Mendirikan sebuah badan pemusatan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan “Dewan Koperasi Indonesia”.
3. Mewajibkan “Dewan Koperasi Indonesia” membentuk sebuah lembaga perkoperasian untuk mendidik para anggota, pimpinan, pegawai koperasi serta mendirikan sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
4. Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran koperasi.
5. Membentuk sebuah panitia yang akan memberikan saran-sasarn kepada pemerintah mengenai Undang-Undang Koperasi.
6. Mengusahakan kemudahan pemberian pemberian badan hukum.
7. Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
8. Memilih Dewan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia.
B. Keluar
Mendesak pemerintah Republik Indonesia supaya:
1. Melaksanakan perubahan dasar ekonomi dengan menggunakan koperasi sebagai sistem dan alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 UUD Sementara RI.
2. Koperasi dijadikan mata pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanamkan benih perkoperasian pada sekolah rakyat.
3. Segera mengadakan undang-undang koperasi yang berdasarkan pada pasal 38UUDS RI.
4. Menambah anggaran dan belanja negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar pulau Jawa / Madura.
5. Menyempurnakan susunan jawatan koperasi.
6. Merencanakan pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk gerakan koperasi sebagai penyelenggara pembangunan rumah-rumah rakyat.
7. Penyelenggaraan pembelian padi hanya diselenggarakan kepada organisasi koperasi

1957 • Terbentuk Induk Koperasi-Koperasi Indonesia.
• Atas desakan hasil Kongres II maka pada bulan Mei 1958 diadakan rapat-rapat tokoh-tokoh koperasi di Lembang yang dihadiri oleh Hatta hasilnya disampaikan ke Parlemen, kemudian lahirlah serta disahkannya undang-undang No. 79/58 tentang perkumpulan Koperasi.
• Undang-undang ini juga memuat prinsip-prinsip koperasi seperti yang dirumuskan oleh Rochdale.
• Tidak lama setelah disahkan perkembangan iklim politik semakin panas (Majelis gagal menyusun Undang-undang yang baru) daerah – daerah bergejolak, dan koperasinya ikut terpuruk.
1958 Pada tanggal 27 Oktober 1958 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Koperasi nomor 79 yang sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Dasar tahun 1950.
Undang-undang tahun 1958 turun karena :
1. UU No. 179 Tahun 1949 tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.
2. UU No. 179 Tahun 1949 hanya mengatur cara pendirian pengesahan dan cara kerja koperasi.
3. Pemerintah hanya bersifat pasif, menjadi pendaftar dan penasihat saja.
1959 Bulan April 1959 menyarankan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tapi tidak berhasil.

1959 • Bulan Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit, agar kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
• Kebijakan pengembangan koperasi berubah, maka lahirlah: PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, serta INPRES No. 2/1960 tentang Badan Penggerak Koperasi (Bapekop) yang berpegang teguh pada Undang-Undang No. 79/1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60/1959.
1960 Bulan April 1960 di Cibogo (Bogor) digagas berdirinya Bank Koperasi Indonesia oleh 8 bank Koperasi dan 4 Koperasi tingkat Nasional.

1960 Dibentuk Bapengkop (Badan Penggerak Koperasi) dengan Inpres No. 2 tahun 1960 yang bertugas mengadakan koordinasi dalam segala kegiatan Instansi-instansi Pemerintah untuk penumbuhan Gerakan Koperasi dari pusat sampai daerah.
1961 Pada bulan April 1961, diselenggarakan Munaskop pertama di Surabaya.
Sedangkan keputusannya:
1. Membentuk KOKSI (Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia)
2. Pembubaran organisasi yang serupa dengan KOKSI
3. Maka DKI tak berlaku lagi sebagai gantinya.
4. KOKSI dipimpin oleh Presiden.
Dampak Peraturan Presiden No. 40/1961 tentang Penyaluran Barang-barang dan Bahan Pokok Keperluan Rakyat.
1. Koperasi tumbuh secara massal dan seragam.
2. Pemerintah mendirikan AKOP dan SKOPMA (11 AKOP dan 21 SKOPMA)
3. Indonesia keluar dari PBB
4. KOKSI keluar dari ICA
1964 Keputusan Menteri Transkopemada No. 19/1964 membentuk Panitia Penyelesaian Rancangan UU Koperasi, akan tetapi berjalan tidak lancar.
Kemudian, dibentuk Panitia bersama Departemen Transkop dan Komisi E DPRGR untuk menyelesaikan ini.
Kemudian disahkannya UU ini pada tanggal 2 Agustus 1965 sebagai UU No. 14/1965 tentang Perkoperasian. Yang isinya “ sebagai organisasi ekonomi yang berfungsi sebagai alat Revolusi pengurus mencerminkan kekuatan Progresif Revolusioner berporoskan Nasakom dan berjiwa Maripol.
1965 Berlangsung Munaskop ke II di Jakarta dipimpin oleh : Menteri Transkop, Mendagri, Menteri/Sekjen tingkat Nasional yang menetapkan : Bung Karno sebagai bapak Koperasi, pimpinan tertinggi Gerakan Koperasi dan Revolusi tentang keputusan itu maka koperasi dibentuk secara massal akan tetapi kebijaksanaan pembinaan koperasi berdasarkan Munaskop-Usdek ini berakhir ketika pecah peristiwa G 30 S/PKI.
1965 Keluarnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam UU ini terdapat unsur-unsur politik sehingga hilang kemurnian tujuan koperasi.
1965 G 30 S/PKI berakhir, berakhir pula Orde Lama dan awal kehidupan Orde Baru
1966 Bulan Juli 1966 melalui kabinet Ampera menetapkan program diantaranya Rehabilitasi Prasarana Ekonomi.
1966 Bidang Perkoperasian dipindah ke kementerian dalam Negeri dengan Struktur disebut Dirjenkop oleh Ibnoe Soejono.
Tugasnya utamanya ialah :
1. Merubah UU No. 14/1965
2. Mengganti pemerintah yang ada di koperasi
3. Menyusun langkah-langkah di Era Orde Baru.
1966 Bulan Juli 1966 berlangsung Musyawarah Nasional I Gerkopin.
Hasilnya :
Mendesak pemerintah mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965. UU yang sejiwa dengan prinsip-prinsip koperasi.
Resolusi yang lain ;
1. Membatalkan hasil munaskop I dan ke II di Surabaya dan Jakarta
2. Gerkopin aktif kembali di ICA
1966 SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 70/SK/III/66 tentang pembentukan Panitia Peninjau kembali UU No. 14/1965. Panitia ini diketuai Ir. Ibnoe Soejono bertugas mulai 11 Juli 1966.
Hasil rumusannya disahkan sebagai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia
1967 Dengan disahkannya UU No. 12/1967, maka hal itu diupayakan kembali pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku Universal yang diakui ICA.
1967 Soeharto dilantik jadi Presiden RI
1967 Pemerintah mendirikan PUSDIKOP di Jakarta disusul berdirinya BALATKOP di tiap-tiap Propinsi.
1967 Lahirnya BUUD/KUD (percobaan)
1968 Bulan Juni 1968 Soeharto melantik kabinet Pembangunan.
1968 Munas ke II Gerkopin
Hasilnya ; Keputusan Mentranskop No. 64/Kpts/Mentranskop/69 tentang Perorganisasian dan Tata Cara Pemberian Pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia.
1970 Gerkopin melaksanakan rapat, mengganti nama menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia). Pada rapat ini mengesahkan pengurus paripurna DKI yang diketuai oleh Komodor Laut R. Sardjono
1971 Berdirinya Bank Bukopin yang didirikan oleh 8 induk-induk koperasi.
1971 Pemerintah mendirikan LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) kemudian menjadi Perum PKK.
1973 BUUD/KUD dikembangkan di daerah lain melalui Inpres No. 04 Tahun 1973 tentang KUD.
1973-1974 Repelita I Tarap Hidup Rakyat
Menteri Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan koperasi dengan mengembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.
1978 Inpres No. 2 Tahun 1978 mengganti Inpres No. 4 Tahun 1973
1978 Dirjen Koperasi diganti ke Dirjen Perdagangan pada Menteri Muda Koperasi dan Kepala Bulog. Dipilih Letjen. Bustanil Arifin sebagai Menmud.
1984 Inpres No. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD (BPP-KUD)
1988 Instruksi Menkop No. 09/Inst/M/VI/88 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD Mandiri.
Pada tahun ini pula berdiri INKOPAU, INKOVERI, INKOPABRI, GKSI, KOPINDO, KJAN, PUSKOPELRA dan INKOPKAR.
1988-1993 Bustanil Arifin tetap menjabat sebagai Menteri Koperasi.
1992 Keluar Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 mengganti UU no. 12/1967
1993
(1993-1998) Menkop menjadi Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil.
1988 Munaskop ke XII di Jakarta tanggal 18-20 Juli
1993 Munaskop ke XIII di Jakarta tanggal 10 Juli
1993 Terpilih Sri Edi Swasono sebagai ketua DEKOPIN.
Pada periode ini terjadi konflik berkepanjangan berkaitan penyesuaian Anggaran Dasar Dekopin dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
Dengan Keppres No. 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, maka konflik berakhir.
Konsekuensi dari berlakunya Keppres No 21 tersebut tersebut pada tanggal 15 Juni 1997 telah diselenggarakan RA Dekopin dan memilih Sri Mulyono Herlambang sebagai Ketua Dekopin Periode 1997-2003
1995 Berdiri Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP), dibawah naungan DEKOPIN, bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, diresmikan oleh Kabalitbang Depkop dan PPK (Prof. Suharto Prawironegoro)
1997 Presiden Suharto diberi gelar Bapak Pembangunan Koperasi oleh Gerakan Koperasi.
1997 Reformasi bergulir, Soeharto lengser diganti oleh Habibie, sedangkan Menteri Koperasi dijabat oleh Adi Sasono.
Dikeluarkan Kepres No. 24 /1999, isinya; membatalkan Kepres 21/1997 (Mengembalikan fungsi Dekopin seperti pada tahun 1993 / zaman Sri Edi Swasono)
1999 Secara demokrasi, Drs. H.M. Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Dekopin untuk periode 1999 – 2004.
Berdiri LSP2I, diketuai Ir. Ibnu Sujono.
1993-2000 Terjadi upaya untuk merevisi UU no. 25 / 1992, dan terdapat dua draf usulan, versi DEKOPIN mewakili gerakan dan Versi LSP2I mewakili Pemerintah. Diskusi dan dialog dilakukan untuk mencapai kompromi dan kesepakatan. Kedua belah pihak mempercayakan DR. Muslimin Nasution sebagai penyelaras kedua draf untuk diajukan ke DPR.


SSUMBER :
http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=207&Itemid=238