Rabu, 16 Februari 2011

APBN 2010

universitas gunadarma

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
                                                                                                                        
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Daftar isi
·         2 Struktur APBN
·         3 Asumsi APBN
·         4 Teori mengenai APBN
·         5 Catatan
·         6 Lihat pula
·         7 Pranala luar

Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN

Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR[2].
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.     Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.     Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1.   Dana Bagi Hasil

Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.     Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2.     Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1.   Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.   Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.     Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
3.     Inflasi (%)
4.     Nilai tukar rupiah per USD
5.     Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.     Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.     Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatanpemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
§  Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
§  Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
§  Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahnegara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
§  Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
§  Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
§  Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
§  Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
§  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
§  Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
§  Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
§  Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
§  Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
§  Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
§  Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
§  Penajaman prioritas pembangunan
§  Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara

Catatan
1.     DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.
• APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
• Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada Kesalahan: waktu tidak valid.
2.      DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010"(pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada Kesalahan: waktu tidak valid.








                    


Minggu, 19 Desember 2010

makalah tentang pembuatan kerupuk

universitas gunadarma

MAKALAH
TUGAS PENGANTAR BISNIS
OBSERVASI PABRIK KERUPUK
logo_gunadarma.jpg
Oleh   :

1.      Indah Dwi Lestari                               npm     :    23210491
2.      Yayang Ayesa Alodia                          npm     :    28210609
3.      Zachra Meisela                                    npm     :    28210810
4.      Susi Susilowati                                    npm     :    26210760
5.      Nina Ekasari                                        npm     :

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Jakarta
2010



KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah mencurahkan rahmat dan karunia-Nya dalam menyelesaikan penulisan makalah ini. Banyak kiranya hambatan yang kami temukan dalam penyusunan makalah ini. Walaupun demikian semua hambatan itu pada dasarnya merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi oleh kami agar dapat menyelesaikan makalah ini serta membuat makalah ini lebih berarti bagi kami.
Makalah yang bertujuan melengkapi salah satu syarat untuk memenuhi tugas semester 1, yang berjudul “OBSERVASI PABRIK KERUPUK”.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan rasa terima kasih kepada:
1.      Bapak
2.      Ayahanda, Ibunda, kakak serta adikku yang telah memberikan semangat dan kasih sayang sampai saat ini.
3.      Teman-teman yang telah memberikan dukungan moril maupun material.
Akhir kata, kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat sejumlah kekurangan yang dalam melaksanakan tugas makalah ini. Maka dengan segala hormat, segala bentuk kekurangan kami tersebut mohon dapat dikoreksi oleh pembaca. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih selalu melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.




Jakarta, 22 Oktober 2010





Penulis
 
 
















BAB II
ISI


              Di Jakarta terdapat salah satu pabrik kerupuk yang didirikan sejak tahun 1991 oleh Hj.Rianti. Pabrik tersebut mempekerjakan sekitar 31 orang pegawai yang terdiri dari 20 orang untuk memperjualkan kerupuknya ke pedagang kecil dan sisanya sebagai pembuat adonan kerupuk.
              Ibu Hj. Rianti menghabiskan uang sebesar Rp 8.000.000,00 sebagai modal awal pembuatan kerupuk. Keuntungan yang paling besar terjadi pada tahun 1995-2000 sebesar Rp 3.000.000,00. Dalam satu hari, pabrik tersebut dapat menghasilkan 3 kwintal atau sama dengan 24.000 keping kerupuk.

Proses pembuatan kerupuk
Bahan-bahan :
 1. Tepung tapioka
 2. Ikan botan
 3. Garam
 4. Penyedap rasa makanan
  5. Air Panas
  6. Pengembang
  7. Biang Gula


Cara membuat :
v  Semua adonan di adukan rata
v  Adonan tersebut dimasukkan ke dalam mesin, jika sudah seesai didiamkan terlebih dahulu
v  Kemudian ditaburkan sedikit tepung untuk menghilangkan lengket pada adonan, lalu di ulen sampai agak empuk
v  Masukkan kedalam mesin penggiling untuk di cetak
v  Setelah dicetak dimasukkan dalam oven selama  10-15 menit
v  Jemur adonan tersebut seharian atau sampai kering
v  Dimasukkan kedalam oven kembali selama  4 jam
v  Lalu digoreng dan ditiriskan terlebih dahulu
v  Setelah dingin masukkan dalam toples kaleng
v  Siap diedarkan































Daftar Gambar




Adonan
 
DSC00571       DSC00589

DSC00555
Mesin Penggiling 1
 
DSC00572


Proses Pencetakkan
 
 

DSC00600
Pengulenan Adonan
 
DSC00579






Alat Cetak
 


Mesin Penggiling 2
 
 


DSC00624DSC00602



DSC00606






Tempat Penjemuran
 



Oven
 
 


DSC00610













Toples Kaleng
 

Wadah untuk Menjemur
 

 


DSC00623

DSC00564












Tempat sementara sebelum digoreng
 

Gerobak kerupuk keliling
 
 







Tempat untuk Menggoreng
 
DSC00597


Pemilik Pabrik dan Penulis
 
DSC00626












BAB III
PENUTUP



Kritik    :
·         Tempatnya kurang higienis
·         Pegawainya tidak memakai sarung tangan, penutup rambut, masker dan baju pelapis luar
·         Tempatnya kurang nyaman untuk para pegawai, seperti tempatnya panas dan tidak adanya ventilasi udara

Saran    :
·         Sebaiknya tempat dibuat lebih higienis
·         Pegawainya memakai perlengkapan, seperti sarung tangan, penutup rambut, masker dan baju pelapis luar
·         Tempatnya dibuat senyaman mungkin untuk para pegawai











Kesimpulan


              Jadi, seharusnya pabrik tersebut dibuat lebih higienis dan lebih nyaman untuk para pegawainya agar aktivitas pegawainya tidak terganggu dan diharapkan agar minyak yang dipakai untuk menggoreng kerupuk diganti setiap hari supaya tidak membuat penyakit kolestrol dan tenggorokan. Semoga peminat kerupuk bertambah banyak.