Jumat, 13 Januari 2012

tugas 4 peranan koperasi dalam pembangunan nasional

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
• Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
• Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
• Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional


Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :

a. Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
b. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
c. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi
d. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi
e. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
f. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
g. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
h. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi

Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:

a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya

2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:

a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
d. Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah

Kamis, 08 Desember 2011

Tugas 3 Distribusi Cadangan Koperasi

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

SUMBER :
http://iqbalscorp.wordpress.com/2011/11/06/bab-8/?like=1

Tugas 3 Permodalan Koperasi

SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota maupun dari masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan / atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
1. Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpana Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ART koperasi.
b. Simpana Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
2. Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum

SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/

Tugas 3 Bentuk Koperasi Yang Sudah Dibentuk Oleh Dept Koperasi

Perkembangan Gerakan Koperasi Indonesia
Perkembangan gerakan koperasi di Indonesia mengalami perubahan dari waktu-waktu, berikut disampaikan kronologi perkembangannya:

Tahun Peristiwa
1896 Patih Purwokerto (R.Aria Wirya Atmadja ) mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp Spaarbank), organisasi semacam koperasi simpan pinjam.
Tujuan: menolong para pegawai negeri agar terlepas dari cengkeraman lintah darat. Organisasi ini menjadi filosofi berdirinya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sampai saat ini masih eksis.
1898 Ide R. Aria Wiraatmadja (1896) disebarluaskan oleh De Wolf Van Westerrode kepada para petani. Ia memberikan kredit kepada petani dengan model Raiffeisen dan Schultze-Delitzsch di Jerman. Nama Bank ini diganti menjadi “Hulp – Spaar en Landbouwcrediet Bank”.
1898 Rencana De Wolf Van Westerrode mendapat persetujuan dari pemerintahan Hindia – Belanda. Sejalan dengan itu, didirikan 250 lumbung Desa yang modalnya diperoleh dari rakyat.
1899 Pendirian Lumbung-lumbung ini terjadi juga di Cirebon, didirikan oleh seorang Residen. Modal permulaan diperoleh dari sokongan-sokongan petani menurut luas tanah yang dimiliki. Hasil percobaan tersebut adalah;
• Berdirinya badan-badan semacam “purwokertosche Hulp – Spaar en landbouwcredietbank”
• Lumbung-lumbung berdiri diberbagai daerah dengan mencontoh Cirebon (1913) juga beberapa Bank Desa
• Berdirinya Rumah Gadai Negeri
Pemerintah bermaksud mempelajari seluk beluk hutang penduduk dan apa yang dapat dikerjakan dalam mendidrikan bank-bank kredit pertanian dengan tidak dapat sokongan pemerintah dan cara-cara mana yang dapat diperbaiki dalam peminjaman oleh rumah gadai.
Hasil dari penelitian tersebut sebaiknya didasarkan atas koperasi, tetapi berhubungan beberapa hal yang terpenting ialah Bahwa bangsa Indonesia belum masak/siap untuk mendirikan koperasi, maka oleh pemerintah tidak dibentuk badan-badan kredit yang berdasarkan koperasi, tetapi badan-badan kredit yang bersifat Badan Pemerintah dengan tidak melepaskan cita-cita untuk badan dan kredit yang bersifat koperasi.
1904 Pegawai Departemen pertanian, perindustrian dan Perdagangan, Centrale Kas (kelak menjadi bank rakyat) sedikit-sedikit memberi penyuluhan dan penerangan tentang koperasi dan membantu orang yang mau mendirikan koperasi.
Selain itu dibentuk pula Jawatan Kredit Rakyat yang bertugas menyalurkan kredit melalui Bank rakyat Indonesia dengan organisasinya yang luas.
Meskipun usaha penyuluhan telah dilakukan, namun masih jauh dari memuaskan karena :
• Tidak ada badan Pusat yang dapat menunjukkan cara-cara bekerja keperluan koperasi.
• Tidak ada kemauan pegawainya.
• Tidak ada dasar hukum penyiaran koperasi
• Tidak ada kerja yang berjalan tetap dikarenakan pindahnya pegawai.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa penerangan tentang koperasi masih berjalan secara sambil lalu.
1913 Berdiri Serekat Dagang Islam kemudian bernama Serikat Islam dan menganjurkan koperasi pada khalayak ramai, akan tetapi hal ini berjalan lama karena kepercayaan masyarakat pada koperasi semakin hari semakin berkurang.
1915 Lahirnya Undang-Undang Koperasi yang dinamai “ Verordening op de Cooperative Verenigingen “ (Konongklijk Besluit 7 April Stbl No. 431), yaitu Undang-Undang tentang perkumpulan Koperasi untuk segala bangsa.
1920 Diadakan “Cooperative Commisie” (Gouvernements Besluit 10 Juni 1920 Stbl No. 1) yang diketuai oleh Dr. J.H Boeke yang bertugas menyelidiki apakah koperasi untuk Indonesia bermanfaat dan dengan cara apa supaya semangat koperasi tertanam di Indonesia.
1924 Di Surabaya oleh Indonesische Studieclub (ISC) yang didirikan oleh DR. Soetomo dianggap bahwa koperasi merupakan suatu alat yang tepat untuk memajukan ekonomi rakyat dan menyebarkannya di kalangan anggotanya.
Usaha ini ternyata berhasil terbukti dengan didirikannya usaha persatuan Koperasi Indonesia, suatu organisasi Pusat untuk pembelian barang-barang.
1927 Melalui Cooperative Commisie lahirlah Undang-undang yang menunjukkan kemauan yang lebih tegas untuk membangun perekonomian rakyat (Regeling Inlandse Cooperative Verenigingen Stbl No. 91)
1928 I.S.C berhasil dalam usahanya merubah 9 bank desa dalam daerah kotapraja Surabaya dijadikan badan-badan Koperasi dan dimulainya pengenalan aza-azas Koperasi kepada yang bersangkutan.
1928 Usaha I.S.C ini diteruskan oleh Partai Indonesia Raya/Parindra yang hasilnya mendirikan Rukun Tani di Jawa Timur dan mendirikan perkumpulan pelayaran dari bangsa Indonesia yang dinamakan Rukun Pelayaran Indonesia disingkat Rupelin.
1929 Atas anjuran partai Nasional Indonesia di Jakarta diadakan kongres Koperasi, yang akibatnya di mana-mana diadakan perkumpulan koperasi.
1930 Jawatan Koperasi didirikan untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Stbl 1927 No. 91 yang diketuai Prof. Dr. J.H Boeke.
Sejak tahun ini sikap pemerintah mulai aktif dan mengakui kewajibannya untuk memutarkan roda pergerakan koperasi.
1939 Diumumkan Undang-undang untuk perkumpulan Bumi Putera dan Undang-Undang untuk perkumpulan Dagang Indonesia memakai andil dan berlaku sementara di pulau Jawa.
1942 Koperasi mengalami perkembangan yang sangat buruk.
Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah Jepang diberi nama “Syomin Kumiai Tyuo Zimusyo” sedangkan kantor daerah menjadi “Syomin Kumiai Sodandyo”. Sesudah itu dibentuk “Djawa Jumin Keizai Sintaisei Konsetsu Jumbi Inkai “ (Panitia Sususnan Perekonomian baru di Jawa).
Hasil dari Kumiai atau badan di atas ternyata banyak dibenci rakyat karena corak dan pekerjaannya menyimpang dari koperasi yang sebenarnya.
1945 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka
1945 18 Agustus 1945 “ Bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya ke luar dari lumpur, tekanan dan hisapan apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi (Hatta)
Di pasal 33 dicantumkan ketentuan mengenai koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
1946 Desember 1946 Ir. Teko Sumodiharjo diangkat sebagai Dirjen Perekonomian Rakyat yang menangani koperasi.
Kepala Jawatan dipegang oleh R.S Soeriaatmadja.
Konferensi di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Priangan yang diantara tugasnya secepat-cepatnya menyelenggarakan kongres koperasi seluruh Indonesia .
1947 Di Tasikmalaya, di gedung pabrik tenun Perintis milik Pusat Koperasi Tasikmalaya, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang keputusannya adalah :
1. Dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) berkedudukan di Tasikmalaya.
2. Azas Gotong Royong
3. Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI
4. Menetapkan Pengurus serta Presidium yang diketuai oleh Niti Sumantri.
5. Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33, dengan koperasi rakyat, koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksanaan.
6. Mendirikan Bank Koperasi Sentral
7. Ditempatkan konsep koperasi rakyat desa yang meliputi tiga usaha; kredit, konsumsi dan produksi, dengan pernyataan bahwa koperasi rakyat desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
8. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
9. Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
10. Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap – tiap tahun diperingati.
Paginya dilakukan peletakan Tugu Koperasi yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1950.
Jumlah koperasi saat itu terdapat 2 160 unit.
Kegiatan koperasi ini terhenti karena Agresi Militer Belanda ke II, menyusul Peristiwa Madiun 1948.
1947 Dibentuk GKPI (Gabungan Koperasi Perikanan), kemudian menjadi IKPI.
1948 Di Yogya dibentuk GKBI
1949 Terbentuknya RIS (UUDS)
Koperasi di UUDS tidak berubah sesuai pasal 38 UUDS, koperasi mempunyai dasar hukum yang kuat.
1950 Tahun 1949-1950 menjadi negara kesatuan yang dampaknya adalah pusat koperasi di Yogya digabung dengan jawatan koperasi di Jakarta. Akhirnya Perkumpulan Koperasi bangkit kembali.
1951 Koperasi di Jawa Barat, Sumatera Utara membentuk Badan Koordinasi, yang masing-masing berkedudukan di Bandung dan Medan.
1951 12 Juli 1951, Hatta selalu berpidato di radio berisikan hakikat koperasi, alasan-alasan koperasi dan kisah sukses di luar negeri.
Secara teratur pidato ini dilakukan hingga tahun 1959 (1956 Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden)
Peraturan-peraturan Koperasi.
1. Peraturan Koperasi No. 179/1949 sama dengan peraturan No. 91/1927 dibuat saat Belanda berkuasa.
2. Peraturan ini mendorong adanya UU Perkoperasian tersendiri
1951 Digagas rancangan UU Perkoperasian oleh Gerakan Koperasi
1953 SOKRI tidak berfungsi.
Kongres II di Bandung bulan Juli 1953 yang dipimpin oleh Niti Soemantri yang keputusannya antara lain:
A. Ke dalam
1. Menyetujui pokok-pokok prasaran dari Prof. Sumitro, Iskandar Tedjakusuma, R.Moh.Ambiya Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmadja.
2. Mendirikan sebuah badan pemusatan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan “Dewan Koperasi Indonesia”.
3. Mewajibkan “Dewan Koperasi Indonesia” membentuk sebuah lembaga perkoperasian untuk mendidik para anggota, pimpinan, pegawai koperasi serta mendirikan sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
4. Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran koperasi.
5. Membentuk sebuah panitia yang akan memberikan saran-sasarn kepada pemerintah mengenai Undang-Undang Koperasi.
6. Mengusahakan kemudahan pemberian pemberian badan hukum.
7. Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
8. Memilih Dewan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia.
B. Keluar
Mendesak pemerintah Republik Indonesia supaya:
1. Melaksanakan perubahan dasar ekonomi dengan menggunakan koperasi sebagai sistem dan alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 UUD Sementara RI.
2. Koperasi dijadikan mata pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanamkan benih perkoperasian pada sekolah rakyat.
3. Segera mengadakan undang-undang koperasi yang berdasarkan pada pasal 38UUDS RI.
4. Menambah anggaran dan belanja negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar pulau Jawa / Madura.
5. Menyempurnakan susunan jawatan koperasi.
6. Merencanakan pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk gerakan koperasi sebagai penyelenggara pembangunan rumah-rumah rakyat.
7. Penyelenggaraan pembelian padi hanya diselenggarakan kepada organisasi koperasi

1957 • Terbentuk Induk Koperasi-Koperasi Indonesia.
• Atas desakan hasil Kongres II maka pada bulan Mei 1958 diadakan rapat-rapat tokoh-tokoh koperasi di Lembang yang dihadiri oleh Hatta hasilnya disampaikan ke Parlemen, kemudian lahirlah serta disahkannya undang-undang No. 79/58 tentang perkumpulan Koperasi.
• Undang-undang ini juga memuat prinsip-prinsip koperasi seperti yang dirumuskan oleh Rochdale.
• Tidak lama setelah disahkan perkembangan iklim politik semakin panas (Majelis gagal menyusun Undang-undang yang baru) daerah – daerah bergejolak, dan koperasinya ikut terpuruk.
1958 Pada tanggal 27 Oktober 1958 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Koperasi nomor 79 yang sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Dasar tahun 1950.
Undang-undang tahun 1958 turun karena :
1. UU No. 179 Tahun 1949 tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.
2. UU No. 179 Tahun 1949 hanya mengatur cara pendirian pengesahan dan cara kerja koperasi.
3. Pemerintah hanya bersifat pasif, menjadi pendaftar dan penasihat saja.
1959 Bulan April 1959 menyarankan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tapi tidak berhasil.

1959 • Bulan Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit, agar kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
• Kebijakan pengembangan koperasi berubah, maka lahirlah: PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, serta INPRES No. 2/1960 tentang Badan Penggerak Koperasi (Bapekop) yang berpegang teguh pada Undang-Undang No. 79/1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60/1959.
1960 Bulan April 1960 di Cibogo (Bogor) digagas berdirinya Bank Koperasi Indonesia oleh 8 bank Koperasi dan 4 Koperasi tingkat Nasional.

1960 Dibentuk Bapengkop (Badan Penggerak Koperasi) dengan Inpres No. 2 tahun 1960 yang bertugas mengadakan koordinasi dalam segala kegiatan Instansi-instansi Pemerintah untuk penumbuhan Gerakan Koperasi dari pusat sampai daerah.
1961 Pada bulan April 1961, diselenggarakan Munaskop pertama di Surabaya.
Sedangkan keputusannya:
1. Membentuk KOKSI (Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia)
2. Pembubaran organisasi yang serupa dengan KOKSI
3. Maka DKI tak berlaku lagi sebagai gantinya.
4. KOKSI dipimpin oleh Presiden.
Dampak Peraturan Presiden No. 40/1961 tentang Penyaluran Barang-barang dan Bahan Pokok Keperluan Rakyat.
1. Koperasi tumbuh secara massal dan seragam.
2. Pemerintah mendirikan AKOP dan SKOPMA (11 AKOP dan 21 SKOPMA)
3. Indonesia keluar dari PBB
4. KOKSI keluar dari ICA
1964 Keputusan Menteri Transkopemada No. 19/1964 membentuk Panitia Penyelesaian Rancangan UU Koperasi, akan tetapi berjalan tidak lancar.
Kemudian, dibentuk Panitia bersama Departemen Transkop dan Komisi E DPRGR untuk menyelesaikan ini.
Kemudian disahkannya UU ini pada tanggal 2 Agustus 1965 sebagai UU No. 14/1965 tentang Perkoperasian. Yang isinya “ sebagai organisasi ekonomi yang berfungsi sebagai alat Revolusi pengurus mencerminkan kekuatan Progresif Revolusioner berporoskan Nasakom dan berjiwa Maripol.
1965 Berlangsung Munaskop ke II di Jakarta dipimpin oleh : Menteri Transkop, Mendagri, Menteri/Sekjen tingkat Nasional yang menetapkan : Bung Karno sebagai bapak Koperasi, pimpinan tertinggi Gerakan Koperasi dan Revolusi tentang keputusan itu maka koperasi dibentuk secara massal akan tetapi kebijaksanaan pembinaan koperasi berdasarkan Munaskop-Usdek ini berakhir ketika pecah peristiwa G 30 S/PKI.
1965 Keluarnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam UU ini terdapat unsur-unsur politik sehingga hilang kemurnian tujuan koperasi.
1965 G 30 S/PKI berakhir, berakhir pula Orde Lama dan awal kehidupan Orde Baru
1966 Bulan Juli 1966 melalui kabinet Ampera menetapkan program diantaranya Rehabilitasi Prasarana Ekonomi.
1966 Bidang Perkoperasian dipindah ke kementerian dalam Negeri dengan Struktur disebut Dirjenkop oleh Ibnoe Soejono.
Tugasnya utamanya ialah :
1. Merubah UU No. 14/1965
2. Mengganti pemerintah yang ada di koperasi
3. Menyusun langkah-langkah di Era Orde Baru.
1966 Bulan Juli 1966 berlangsung Musyawarah Nasional I Gerkopin.
Hasilnya :
Mendesak pemerintah mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965. UU yang sejiwa dengan prinsip-prinsip koperasi.
Resolusi yang lain ;
1. Membatalkan hasil munaskop I dan ke II di Surabaya dan Jakarta
2. Gerkopin aktif kembali di ICA
1966 SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 70/SK/III/66 tentang pembentukan Panitia Peninjau kembali UU No. 14/1965. Panitia ini diketuai Ir. Ibnoe Soejono bertugas mulai 11 Juli 1966.
Hasil rumusannya disahkan sebagai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia
1967 Dengan disahkannya UU No. 12/1967, maka hal itu diupayakan kembali pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku Universal yang diakui ICA.
1967 Soeharto dilantik jadi Presiden RI
1967 Pemerintah mendirikan PUSDIKOP di Jakarta disusul berdirinya BALATKOP di tiap-tiap Propinsi.
1967 Lahirnya BUUD/KUD (percobaan)
1968 Bulan Juni 1968 Soeharto melantik kabinet Pembangunan.
1968 Munas ke II Gerkopin
Hasilnya ; Keputusan Mentranskop No. 64/Kpts/Mentranskop/69 tentang Perorganisasian dan Tata Cara Pemberian Pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia.
1970 Gerkopin melaksanakan rapat, mengganti nama menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia). Pada rapat ini mengesahkan pengurus paripurna DKI yang diketuai oleh Komodor Laut R. Sardjono
1971 Berdirinya Bank Bukopin yang didirikan oleh 8 induk-induk koperasi.
1971 Pemerintah mendirikan LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) kemudian menjadi Perum PKK.
1973 BUUD/KUD dikembangkan di daerah lain melalui Inpres No. 04 Tahun 1973 tentang KUD.
1973-1974 Repelita I Tarap Hidup Rakyat
Menteri Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan koperasi dengan mengembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.
1978 Inpres No. 2 Tahun 1978 mengganti Inpres No. 4 Tahun 1973
1978 Dirjen Koperasi diganti ke Dirjen Perdagangan pada Menteri Muda Koperasi dan Kepala Bulog. Dipilih Letjen. Bustanil Arifin sebagai Menmud.
1984 Inpres No. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD (BPP-KUD)
1988 Instruksi Menkop No. 09/Inst/M/VI/88 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD Mandiri.
Pada tahun ini pula berdiri INKOPAU, INKOVERI, INKOPABRI, GKSI, KOPINDO, KJAN, PUSKOPELRA dan INKOPKAR.
1988-1993 Bustanil Arifin tetap menjabat sebagai Menteri Koperasi.
1992 Keluar Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 mengganti UU no. 12/1967
1993
(1993-1998) Menkop menjadi Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil.
1988 Munaskop ke XII di Jakarta tanggal 18-20 Juli
1993 Munaskop ke XIII di Jakarta tanggal 10 Juli
1993 Terpilih Sri Edi Swasono sebagai ketua DEKOPIN.
Pada periode ini terjadi konflik berkepanjangan berkaitan penyesuaian Anggaran Dasar Dekopin dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
Dengan Keppres No. 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, maka konflik berakhir.
Konsekuensi dari berlakunya Keppres No 21 tersebut tersebut pada tanggal 15 Juni 1997 telah diselenggarakan RA Dekopin dan memilih Sri Mulyono Herlambang sebagai Ketua Dekopin Periode 1997-2003
1995 Berdiri Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP), dibawah naungan DEKOPIN, bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, diresmikan oleh Kabalitbang Depkop dan PPK (Prof. Suharto Prawironegoro)
1997 Presiden Suharto diberi gelar Bapak Pembangunan Koperasi oleh Gerakan Koperasi.
1997 Reformasi bergulir, Soeharto lengser diganti oleh Habibie, sedangkan Menteri Koperasi dijabat oleh Adi Sasono.
Dikeluarkan Kepres No. 24 /1999, isinya; membatalkan Kepres 21/1997 (Mengembalikan fungsi Dekopin seperti pada tahun 1993 / zaman Sri Edi Swasono)
1999 Secara demokrasi, Drs. H.M. Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Dekopin untuk periode 1999 – 2004.
Berdiri LSP2I, diketuai Ir. Ibnu Sujono.
1993-2000 Terjadi upaya untuk merevisi UU no. 25 / 1992, dan terdapat dua draf usulan, versi DEKOPIN mewakili gerakan dan Versi LSP2I mewakili Pemerintah. Diskusi dan dialog dilakukan untuk mencapai kompromi dan kesepakatan. Kedua belah pihak mempercayakan DR. Muslimin Nasution sebagai penyelaras kedua draf untuk diajukan ke DPR.


SSUMBER :
http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=207&Itemid=238

Selasa, 11 Oktober 2011

Tugas 2 Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)




Sumber:

http://adepratamadechriz.blogspot.com/2010/06/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

Tugas 2 Bentuk-bentuk Koperasi atau Manajemen Organisasi

Bentuk Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

ORGANISASI MANAGEMEN
Organisasi sebetulnya adalah suatu makhluk hidup. Mengapa? Karena organisasi adalah kumpulan manusia. Manusia yang bersatu untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu kita tidak bisa memandang organisasi sebagai benda mati yang bisa diperlakukan seenaknya. Diperlukan suatu perawatan khusus agar organisasi tetap hidup dan berkembang.
Berangkat dari pemikiran itu, prinsip-prinsip manajemen organisasi sesungguhnya adalah manajemen orang-orang didalamnya. SDM merupakan faktor paling penting dalam keberlangsungan hidup organisasi. Manusia adalah pendiri, perancang, pekerja, pengamat, pengkritik, pemutus suatu organisasi. Tanpa mereka tidak ada organisasi. Oleh karena itu konsep manajemen organisasi ideal haruslah berpusat pada manusia. Setidaknya ada tiga hal yang merupakan prinsip pokok dalam manajemen,
Organisasi sebetulnya adalah suatu makhluk hidup. Mengapa? Karena organisasi adalah kumpulan manusia. Manusia yang bersatu untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu kita tidak bisa memandang organisasi sebagai benda mati yang bisa diperlakukan seenaknya. Diperlukan suatu perawatan khusus agar organisasi tetap hidup dan berkembang.
Berangkat dari pemikiran itu, prinsip-prinsip manajemen organisasi sesungguhnya adalah manajemen orang-orang didalamnya. SDM merupakan faktor paling penting dalam keberlangsungan hidup organisasi. Manusia adalah pendiri, perancang, pekerja, pengamat, pengkritik, pemutus suatu organisasi. Tanpa mereka tidak ada organisasi. Oleh karena itu konsep manajemen organisasi ideal haruslah berpusat pada manusia.
Setidaknya ada tiga hal yang merupakan prinsip pokok dalam manajemen, yakni planning, actuating, dan controlling. Prinsip-prinsip pokok ini harus dilakukan dengan melibatkan organ-organ dalam organisasi.
1. Planning
Planning/perencanaan adalah hal utama yang harus dilakukan dalam manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang “begin from the end”. Kita tetapkan tujuan bersama yang ingin dicapai. Tujuan adalah pelita yang menunjukkan jalan bahkan di kegelapan malam. Tetapkan visi dan misi organisasi. Yang penting adalah penetapan tujuan, visi, dan misi organisasi ini harus dilakukan bersama-sama. Minimal tidak dilakukan sendirian. Memang pada umumnya sebuah organisasi didirikan dengan seorang/beberapa tokoh kunci sebagai pemberi konsep. Tetapi konsep itu mutlak harus diketahui oleh tiap orang dalam organisasi agar terdapat kesamaan persepsi. Konseptor tidak mungkin berjalan sendirian dalam perjalanan organisasi. Jangan ragu dalam menetapkan tujuan, visi, dan misi. Seorang yang bermimpi besar dan berusaha keras mewujudkannya namun tidak bisa lebih baik daripada orang yang bermimpi kecil dan bisa mewujudkannya. Walaupun tidak dicapai, dengan bermimpi besar maka langkah kita pun akan besar. Lagipula orang yang bermimpi besar dalam pencapaiannya melebihi orang yang bermimpi kecil.
2. Actuating
Actuating/pelaksanaan adalah roh dari organisasi. Hanya omong kosong jika perencanaan tidak diikuti dengan aksi yang sesuai. Implementasi adalah sama pentingnya dengan perencanaan. Tanpa pelaksanaan yang baik rencana akan hancur berantakan tanpa sempat mencapai tujuan. Oleh karena itu perlu adanya pendelegasian yang tepat untuk suatu tugas tertentu. Serahkanlah suatu hal pada ahlinya. Jika ditangani ahlinya tentu suatu persoalan akan selesai lebih cepat dan hasilnya pun baik. Untuk menunjuk orang yang tepat di tempat yang tepat perlu adanay komunikasai terus menerus antara anggota organisasi. Dengan adanya komunikasi dan silaturahmi, kompetensi seseorang seringkali akan dapat diketahui. Selain itu komunikasi sangat penting dilakukan antara planner dan actuator. Komunikasi penting untuk menyelaraskan antara keinginan perencana dengan pelaksana. Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya organisasi Rencana bisa berubah di tengah jalan jika ternyata pada pelaksanaannya terdapat situasi yang mendesak. Oleh karena itu pelaksanaan haruslah bersifat fleksibel tanpa keluar dari jalur tujuan yang hendak dicapai. Orang mengatakan ‘banyak jalan menuju ke Roma’. Begitupun dengan action(pelaksanaan), ia harus bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Bukan mengalir dengan arus bukan pula melawan arus tetapi berusaha membelokkan arus perlahan-lahan ke arah yang kita kehendaki.
3. Controlling
Controlling adalah kunci dalam manajemen. Walaupun pendelegasian adalah hal yang mutlak dalam organisasi, tetapi pendelegasian bukanlah berarti menyerahkan segala urusan tanpa kendali. Seorang yang buta niscaya akan dapat berjalan dengan normal jika diberitahu jalan yang harus dilewatinya. Begitupun orang-orang dalam organisasi, seburuk-buruknya sistem manajemen jika ada kontrol dan umpan balik yang rutin dilakukan maka hasilnya masih dapat diterima. Haruslah ada sistem reward and punishment dalam manajemen organisasi. Orang yang berprestasi patut diberi penghargaan dan sebaliknya orang yang melakukan kesalahan sebaiknya diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Ini penting sebab sistem ini akan memacu orang-orang dalam organisasi untuk mengeluarkan kemampuan terbaiknya karena merasa dihargai. Hargai prestasi sekecil apapun dan jangan biarkan kesalahan sekecil apapun. Segala sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil. Kita harus tegas dalam hal ini. Ini semua dilakukan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Tidak melenceng dari sasaran apalagi menetapkan sasaran seenaknya.
Tetapi ada hal yang penting namun seringkali terlewatkan oleh banyak manajer organisasi. Yakni pentingnya menyentuh hati manusia dengan hati lagi. Ya, cinta seringkali dilupakan dalam manajemen organisasi. Ada dua hal yang bisa membuat orang total dalam suatu hal, yakni adanya keuntungan dan cinta. Orang bilang cinta itu buta. Jika orang telah merasakan cinta dia akan melupakan kelelahan, kesusahan, penderitaan yang diperoleh dan akan mencurahkan segenap waktunya untuk hal yang dicintainya. Jangan ragu-ragu bagi manajer utnuk melakukan pendekatan personal untuk orang-orang dalam organisasi seperti menjenguk jika ada yang sakit, menanyakan kabar, memberi hadiah, melontarkan pujian, dan sebagainya. Perhatikan kebutuhannya dan berempatilah terhadap kesusahannya. Hal-hal ini mungkin kedengarannya remeh tetapi sebenarnya ini solusi yang jitu bagi manajemen organisasi. Cinta akan menjadi perekat yang sangat kuat bagi keutuhan organisasi.

4. Bentuk – bentuk Organisasi
Ada beberapa bentuk berbeda dari struktur organisasi dalam sebuah tim. Tim yang sudah terorganisir dan tersturktur dengan baik sangatlah penting, karena akan mengarahkan tim tersebut menjadi sebuah tim yang ahli dan cakap dalam bekerja. Pengambilan keputusan dalam sebuah tim bergantung pada bagaimana cara tim tersebut akan bekerja bersama. Macam-macam bentuk organisasi tersebut adalah:
1. Democratic Decentralized (DD)
Tidak memiliki pemimpin yang permanen.
Koordinator dipilih untuk menangani suatu tugas yang harus diselesaikan.
Koordinator pun bisa berubah/diganti bila ada perubahan dalam pekerjaan (task).
Keputusan yang dibuat harus berdasarkan konsensus kelompok, bukan hanya wewenang satu orang saja.
Komunikasi sangatlah penting karena setiap individu harus benar-benar paham akan segala sesuatu yang harus ditangani / dikerjakan.
Sifat komunikasi antar anggota di sini adalah komunikasi horizontal, karena tidak ada istilah pimpinan dan bawahan dalam bentuk organisasi ini.


2. Controlled Decentralized (CD)
Memiliki satu pemimpin utama yang menangani dan mengkoordinir tugas-tugas utama.
Terdapat pemimpin-pemimpin sekunder yang dipilih pemimpin utama untuk mengkoordinir dan menangani sub-sub tugas yang dibagi berdasarkan kebijakan pemimpin utama.
Pemimpin sekunder ini menjadi koordinator dalam sub-sub group yang dibentuk berdasarkan pembagian tugas.
Pengambilan keputusan dilakukan secara bersama-sama antar anggota dalam masing-masing sub group. Sedangkan pengambilan keputusan antar group diputuskan oleh pemimpin utama.
Komunikasi juga tetap diperlukan dalam satu sub group. Komunikasi dilakukan secara horizontal antar anggota dalam satu sub group. Tetapi terjadi komunikasi vertikal antara sub-sub kelompok dengan pemimpin utama tim.

3. Controlled Centralized (CC)
Hanya ada pimpinan utama tim di sini, semua tugas dikoordinir dan ditangani langsung oleh pimpinan utama.
Semua pengambilan keputusan terhadap suatu masalah berada di tangan pimpinan utama.
Pimpinan utama ini pula yang menentukan anggota kelompok mana yang harus bekerja dan tidak bekerja.
Semua komunikasi tim harus melalui pimpinan utama. Karena itu sifat komunikasi dalam bentuk organisasi ini hanya bersifat vertikal.

2. Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan atau merancanakan bentuk organisasi yang akan digunakan :
• Seberapa sulit masalah tersebut dipecahkan?
Akan lebih mudah bila masalah yang sudah pernah dihadapi ditangani oleh orang yang berpengalaman di bidangnya. Namun bila masalah tersebut agak sulit, maka akan lebih baik bila ditangani secara bersama-sama.
• Seberapa besar masalahnya?
Dapat diukur dari jumlah pekerjaan atau function point yang diperlukan dalam proyek tersebut. Semakin besar ukurannya, maka semakin memerlukan organisasi yang kuat dalam tim.
• Berapa lama tim ini akan bekerja bersama?
Ditentukan dari jumlah waktu yang diminta untuk dapat menyelesaikan proyek ini. Bisa dalam hitungan minggu, bulan, atau bahkan tahun.
• Dapatkah proyek tersebut dibagi dalam beberapa bagian yang lebih kecil?
Bila suatu proyek dapat dibagi menjadi modul-modul yang lebih kecil, maka komunikasi antar anggota dalam kelompok tidak terlalu dibutuhkan. Namun, bila proyek tersebut sangat rumit dan tidak bisa dibagi dalam modul-modul yang lebih sederhana, maka komunikasi antar anggota akan sangat diperlukan.
• Seberapa spesifik kualitas dan ketahanan uji sebagai syaratnya?
Bila beberapa bagian bergantung pada bagian yang lain, maka kebutuhan untuk masing-masing bagian harus didefinisikan secara spesifik.
• Seberapa ketat deadline yang diberikan untuk menyelesaikan proyek tersebut?
Bila batas atau tenggat waktu yang diberikan sangat ketat (tidak boleh molor) maka struktur organisasinya harus sangat kuat. Komunikasi juga akan semakin banyak diperlukan.
• Seberapa banyak komunikasi yang diperlukan antar anggota dalam proyek tersebut?
Bila tidak membutuhkan komunikasi yang terlalu banyak, maka bentuk Controlled Centralized yang paling cocok.

3. Ada pola / pakem lain dalam struktur organisasi sebuah tim. Pola tersebut merupakan paradigma-paradigma berikut :
• Paradigma tertutup membentuk sebuah tim di sepanjang hierarki otoritas tradisional. Mirip dengan bentuk Controlled Centralized. Bekerja dengan baik pada saat mengerjakan proyek yang serupa atau pernah ditangani sebelumnya. Tetapi tim menjadi kurang inovatif.
• Paradigma terbuka cenderung membentuk tim dengan cara tertentu sehingga tercapai banyak kontrol yang berhubungan dengan paradigma tertutup, tetapi sekaligus juga banyak inovasi pada saat menggunakan paradigma random. Kerja dilakukan secara kolaboratif dengan komunikasi yang sarat serta konsensus yang didasarkan pada pengambilan keputusan.
• Paradigma random membentuk sebuah tim secara longgar dan tergantung pada inisiatif individual anggota tim. Merupakan gabungan anatara paradigma tertutup dan paradigma terbuka. Pada saat membutuhkan inovasi, tim ini akan unggul. Tetapi tim semacam ini akan kesulitan bila kerjanya ditentukan pada aturan tertentu.
• Paradigma sinkron bertumpu pada penggolongan alami dari suatu masalah serta mengorganisasi anggota tim untuk bekerja pada bagian-bagian kecil masalah dengan komunikasi aktif di antara mereka sendiri.



SUMBER:
http://shenifa.wordpress.com/2010/10/19/bentuk-organisasi-koperasi/
http://mrizqicahyadi.blogspot.com/2009/11/organisasi-managemen.html

Tugas 2 Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu sjavascript:void(0)ocial, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas.

Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaciago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua".

Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-Prinsip Koperasi.

1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.

Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Schuzle

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

Sumber:
http://www.gudangmateri.com/2010/11/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html