Sabtu, 29 September 2012
Contoh Tulisan Ilmiah Populer
NAMA :SUSI SUSILOWATI
NPM :26210760
KELAS:3EB20
Pencacah Sampah Sisa Hasil Pertanian KOMPAS.com - Sisa hasil pertanian merupakan bahan bagus untuk membuat pupuk organik. SMK Negeri 2 Metro, Lampung, yang jeli melihat peluang ini, membuat mesin pencacah sampah dan alat pembuat kompos untuk memanfaatkan sampah organik sisa panen. Mesin pencacah sampah berkapasitas 5 kuintal per jam yang digerakkan listrik membuat batang padi, sayuran tak terpakai, hingga batang jagung, baik basah maupun kering, terpotong kecil-kecil. Sampah organik yang sudah dicacah ini dipindahkan ke alat pembuat kompos sederhana yang dimodifikasi dari tong plastik berkapasitas 100 liter. Dengan mesin pencacah sampah dan alat pembuat kompos, siswa SMKN 2 Metro tidak lagi memikirkan pembuangan sisa hasil panen di lahan sekolah dan lahan khusus budidaya. Pembuatan kompos menjadi lebih cepat, yang hasilnya bisa dipakai untuk menyuburkan lahan pertanian yang dimiliki sekolah ataupun untuk dijual. Alat tersebut dibuat guru dan siswa dari program keahlian mekanisasi pertanian. Kini, mesin pencacah sampah yang sudah ada hendak dimodifikasi. Modifikasi bertujuan agar mesin pencacah yang menggunakan listrik berkapasitas 1.300 watt bisa menggunakan mesin diesel. Dengan demikian, ada pilihan jika mesin pencacah hendak dipakai di area pertanian yang tidak ada listrik. Sugiyantopo, Wakil Kepala SMKN 2 Metro Bidang Hubungan Kerja Sama Industri dan Hubungan Masyarakat, mengatakan, mesin pencacah sampah sebenarnya sudah dibuat lama. Pengembangan baru adalah modifikasi alat pembuat kompos. ”Pemerintah Kota Metro merespons karya siswa kami dengan memesan 10 alat pembuat kompos. Nanti akan dibuat percontohan untuk pengolahan sampah organik, baik di pertanian, perumahan, maupun perkantoran,” kata Sugiyantopo. Bambang Miswanto, Ketua Program Keahlian Mekanisasi Pertanian, mengatakan, awalnya pembuatan kompos di lingkungan sekolah dilaksanakan secara manual, yakni di dalam bak. Namun, cara ini tidak efektif dan memakan waktu lama. Sekolah pun berinisiatif membuat alat pembuat kompos yang lebih mudah dipakai. Siswa diajak bergabung dalam tim untuk memikirkan desain alat pembuat kompos. Alat pembuat kompos yang sederhana pun berhasil diciptakan. Alat pembuat kompos terbuat dari tong plastik berukuran 100 liter itu di pasaran dijual Rp 125.000. Di bagian tengah tong dibuat semacam pintu kecil yang bisa dibuka dan ditutup dengan sedikit celah. Pintu kecil ini dipasangi engsel berukuran kecil. Adapun di bagian penutup tong diberi alat pemutar yang bisa menggerakkan tong. Dengan adanya alat pemutar, pengadukan sampah organik yang diberi bibit bakteri EM4 tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Tong disangga dengan pelat strip sebagai dudukan sehingga memudahkan pemutaran tong hingga 360 derajat. Pengadukan bertujuan mempercepat matangnya kompos. Alat pertanian lain produksi SMKN 2 Metro adalah mesin perontok jagung, mesin pembuat tapioka, dan mesin perontok padi. ”Pembuatan alat untuk pascapanen memang masih sederhana. Kami berharap ke depan bisa terus berkembang,” kata Sugiyantopo. Mengolah hasil pertanian Tidak hanya menjadi ahli pembuat alat pendukung produktivitas pertanian yang tepat guna, siswa juga didorong menjadi ahli pengolah hasil pertanian. Keahlian ini dibutuhkan untuk membuat hasil pertanian, terutama produk unggulan di daerah, bernilai jual lebih tinggi. Kreativitas mengolah hasil pertanian siswa SMKN 2 Metro setidaknya ditunjukkan di ajang prestasi lomba keterampilan siswa SMK tingkat nasional. Pada kurun 2006-2011, siswa mampu menunjukkan prestasi sebagai juara I, II, III, dan IV tingkat nasional. Para siswa membuat kue blackforest dengan bahan jagung yang banyak ditemui di daerah ini. Pernah juga siswa berkreasi memanfaatkan suweg (semacam umbi-umbian) untuk dibuat menjadi tepung sebagai bahan membuat kue blackforest. Sugiyantopo memaparkan, untuk program keahlian teknologi pengolahan hasil pertanian, 20 persen lulusan SMK di sekolah yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sejak 2006 ini bisa berwirausaha. Permintaan tenaga kerja di perusahaan tata boga hingga pabrik roti juga cukup tinggi. Peningkatan produk olahan hasil pertanian dan perikanan di sekolah ini juga akan dikembangkan. Sekolah berencana menyediakan mesin penggiling daging untuk membuat nugget. Keterampilan siswa mengolah makanan dari produk pertanian sudah dimanfaatkan masyarakat dan instansi pemerintah setempat. Permintaan yang rutin adalah membuat susu kedelai dan roti untuk orang lanjut usia (lansia) yang diajak dalam program senam lansia. Pembuatan susu kedelai yang dikemas dalam gelas plastik dan diberi merek susu kedelai esemka cukup laris. Harga jualnya Rp 1.000 per gelas. Produk lain adalah tinta untuk spidol papan tulis (whiteboard). Produksi yang sudah berjalan dua tahun ini dilakukan siswa dengan program keahlian kimia industri. Tinta bermerek Star Ink yang diproduksi siswa diutamakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan sekolah mitra. Spidol lebih cepat kering dan harganya lebih murah, yakni Rp 9.000, sedangkan di pasaran mencapai Rp 12.000. Kreativitas menghasilkan produk yang dilakukan siswa kimia industri pernah mengantarkan sekolah ini menjadi juara 3 dan 4 untuk Lomba Teknologi Terapan yang dilaksanakan Bappeda Provinsi Lampung. Siswa memanfaatkan sisa biodiesel dari tanaman jarak untuk dibuat menjadi surfaktan (bahan pembuat sabun). Siswa juga membuat sabun cuci cair yang ramah lingkungan menggunakan ekstrak daun sirih. Selain untuk memberi aroma, daun sirih juga berfungsi untuk desinfektan (penghilang kuman). Bercocok tanam Sebagai sekolah pertanian, keahlian bercocok tanam tidak dilupakan. Di lahan sekolah, siswa menanam bunga kol, seledri, dan tanaman hias. Di lahan khusus budidaya, ada tanaman buah naga, semangka, jagung, singkong, hingga padi. ”Jika panen melimpah, kami minta siswa untuk bisa menjual. Terserah menjual ke mana, ke teman, keluarga, atau pasar. Jadi, siswa bisa belajar dari memproduksi sampai menjual,” kata Sutarman, Kepala SMKN 2 Metro. Keahlian lain adalah agrobisnis perikanan dan ternak unggas. Di kedua bidang ini, sekolah bekerja sama dengan perusahaan yang melibatkan siswa dalam rangka peningkatan kompetensi. Menurut Sutarman, meski permintaan tenaga kerja di bidang pertanian meningkat, sekolah juga mempersiapkan siswa untuk mandiri. sumber :http://edukasi.kompas.com/read/2012/03/03/11585030/Pencacah.Sampah.Sisa.Hasil.Pertanian
SUMBER : http://fahmifauzan-fahmi.blogspot.com/2012/06/contoh-tulisan-ilmiah-populer.html
Jumat, 06 April 2012
Indonesia-OECD Tuntaskan Survei Ekonomi
Nama : Susi Susilowati
NPM : 26210760
Kelas: 2EB20
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dan Sekretaris Jenderal Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD, Angel Gurria, meluncurkan laporan Review Kebiajakan Investasi Indonesia dan Laporan Survei Ekonomi 2010.
Laporan ini antara lain menghendaki adanya peningkatan upaya penegakan kepastian hukum dan kebijakan investasi, serta usaha mengurangi hambatan bagi investasi asing ke Indonesia.
Peluncuran kedua laporan ini dilakukan di Jakarta, Senin (1/11/2010), yang juga disertai penandatanganan nota kesepahaman serta enam buku laporan survei dan review tersebut oleh Agus Martowardojo dengan Angel Gurria.
"Ini adalah survei yang pertama dilakukan atas dua hal pada saat yang sama dilakukan di satu negara. Ini melanjutkan kerja sama yang sudah dilakukan sejak lama dengan OECD," ujar Gurria.
Review ini mencakup delapan area kebijakan yang di-review, yakni pertama, tren kebijakan investasi dan investasi asing di Indonesia. Kedua, kebijakan investasi. Ketiga, promosi dan fasilitas investasi. Keempat, kebijakan kompetisi. Kelima, perkembangan infrastruktur.
Keenam, perkembangan sektor keuangan. Ketujuh, tata kelola sektor publik. Delapan, aspek lain dari kerangka kebijakan untuk investasi (kebijakan perpajakan, kebijakan perdagangan, tata kelola perusahaan, dan aturan tentang tanggung jawab perusahaan).
"Meski banyak yang akan menjadi area kebijakan, tetapi saya hanya fokus pada tiga indikator paling penting, yakni pertama, anggaran publik yang diarahkan pada kebijakan yang pro growth, pro-poor, dan infrastruktur. Kedua, pengembangan pasar tenaga kerja. Ketiga, investasi dalam jumlah besar dan infrastruktur," ujarnya.
Adapun laporan survei ekonominya sendiri merupakan laporan kedua yang disusun OECD untuk Indonesia, sejak laporan survei ekonomi pertama pada tahun 2008.
Laporan survei kali ini mengungkapkan empat isu pokok yang dihadapi Indonesia, yakni pertama, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kedua, subsidi energi. Ketiga, infrastruktur. Keempat, kebijakan sosial.
Rencananya, survei dan review ini akan dilanjutkan setiap dua tahun sekali.
SUMBER : http://nasional.kompas.com/read/2010/11/01/10475055/Indonesia.OECD.Tuntaskan.Survei.Ekonomi
Usaha Pencucian Jins Sepakat Bangun IPAL
Nama :Susi Susilowati
NPM :26210760
Kelas:2EB20
Para pelaku usaha laundry and dry cleaning atau pencucian dan pencelupan jins di Sukabumi Selatan, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyatakan kesanggupannya untuk direlokasi tahun 2010.
Mereka juga bersedia membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sekitar kawasan industri tersebut, menutup sumur tanah, dan tidak menggunakan air tanah untuk kebutuhan industri dan bersedia relokasi ke tempat yang ditetapkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKi Jakarta.
Pernyataan sepakat itu terungkap dalam sosialisasi rencana relokasi industri pencucian dan pencelupan jins antara Pemerintah Kota Jakarta Barat dengan 48 pengusaha pencucian dan pencelupan jis Sukabumi Selatan, Rabu (3/9), di Kantor Kelurahan Sukabumi Selatan,Jakarta Barat. Sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Walikota Jakarta Barat Djoko Ramadhan.
Selain membangun IPAL, para pengusaha juga menyatakan bersedia membuat treatmen untuk mengurangi limbah cair dari zat-zat kimia yang digunakan saat pencucian dan pencelupan jins. Demikian dengan treatmen untuk mengurangi pencemaran udara akibat pembakaran kayu dan batu bakar.
"Kondisi di lokasi usaha itu memang tidak kondusif lagi untuk usaha laundry ini. Tetapi tidak mungkin kita menutup usaha tersebut pada saat ini juga. Relokasi baru akan berlangsung tahun 2010," kata Djoko.
Kendati bersedia membangun IPAL, para pengusaha ini meminta keringanan biaya membangun IPAL. Alasannya, saat ini kondisi usaha laundry tersebut sedang terpuruk akibat daya beli masyarakat yang menurun dan biaya untuk bahan bakar yang melonjak.
November
Djoko menjelaskan, kesepakatan ini dibuat untuk menjawab protes masyarakat terhadap kegiatan pengusaha laundry. Dia mengancam akan menutup usaha laundry yang tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat itu.
"Saya memberi waktu hingga November, kalau perintah mengatasi limbah tidak juga diindahkan saya akan tutup usahanya," tegas Djoko.
Menurut walikota, Pemkot tidak mau mengambil tindakan sepihak dengan cara menutup begitu saja usaha yang sudah ada sejak puluhan tahun itu. Pertimbangan segala aspek seperti ekonomi, dan sosial sudah dipilih untuk mengatasinya.
Upaya relokasi, kata Djoko, saat ini sedang dibahas dan dipastikan terealisasi tahun 2010.
Sementara untuk jangka pendek kebijakan yang diambil sudah cukup tepat, kata Djoko, adalah mengatasi kekurangan air bersih, pencemaran limbah, dan polusi udara.
SUMBER : http://nasional.kompas.com/read/2008/09/03/19493856/usaha.pencucian.jins.sepakat.bangun.ipal
Citra Polisi Bisa Diperbaiki dengan Transparansi
Nama : Susi Susilowati
NPM :26210760
Kelas:2EB20
Citra polisi yang babak belur harus diperbaiki dengan mengedepankan transparansi di berbagai bidang. Hal itu diungkapkan kriminolog UI Andrianus Meliala dalam diskusi panel Evaluasi Reformasi Polri yang digelar Alumni PTIK dan harian Kompas di Hotel Sultan, Sabtu (2/8).
Menurut Andrianus, untuk menciptakan mutu tata kelola yang baik Polri harus memiliki good governance, yakni transparansi partisipasi akuntabilitas, antidiskriminasi, antikorupsi dan sensitif gender, efisiensi, efektivitas, demokratis, penghargaan HAM, dan taat hukum.
"Tanpa ukuran keberhasilan pencapaian Polri mengklaim telah tuntas terkait aspek struktural dan instrumental dalam reformasi Polri," kata Andrianus. Ia juga mengatakan, Polri harus lebih partisipatif dalam pengukuran dan keberhasilan kinerja.
Citra polisi dinilai kurang baik karena banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan kekesalan kritik dan protes terhadap perilaku polisi dalam menjalankan tugasnya. Salah satu penilaian publik atas kinerja polisi, kata Andrianus, disampaikan organisasi Transparansi Internasional Indonesia pada Desember 2007 yang menyatakan bahwa polisi menduduki peringkat tertinggi institusi paling korup dengan skor 4,2 yang dikemudian disusul pengadilan dan parlemen.
Beberapa kasus, kata Andrianus, juga mencoreng wajah polisi dari kasus besar hingga kecil-kecilan seperti razia dan tilang maupun percaloan dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. "Polisi juga harus bersikap transparan dalam penggunaan tindakan tegas dan upaya hukum represif. Juga dalam pengembangan metode penindakan terhadap anggota yang bersalah," kata Andrianus.
Sementara itu, Hendardi, Direktur Eksekutif PBHI, mengatakan, meskipun sudah mencapai beberapa prestasi, Polri tetap dituntut terus memperbaiki kinerjanya dan merawat prestasinya. Beberapa tantangan Polri yang harus diselesaikan adalah peningkatan sumber daya manusia, peningkatan kesejahateraan personel, perubahan radikal kultur militer ke kultur sipil dan transparansi dalam tata kelola pelayanan, perencananaan dan akses kontrol publik.
"Dengan menjawab tantangan ini, Polri akan mampu menghimpun apresiasi publik, baik di permukaan maupun apresiasi otentik, dari publik karena kehadiran Polri telah sesuai dengan harapan publik," kata Hendardi.
Irjen Pol Andi Miyat, staf ahli Kapolri bidang sosial ekonomi, mengatakan, polisi harus tahu betul arah yang jelas dari reformasi agar dapat menentukan track yang jelas dan menentukan perbaikan ke depan. "Kerja polisi selama ini yang paling dekat dengan logam (uang), seharusnya Polri dapat menjaga integritasnya untuk menentukan track yang jelas," kata Andi.
SEMBER : http://nasional.kompas.com/read/2008/08/02/13054723/citra.polisi.bisa.diperbaiki.dengan.transparansi
Perawatan Rumah Susun Jadi Masalah Tersendiri
Nama :Susi Susilowati
NPM : 26210760
Kelas: 2EB20
Permasalahan rumah susun sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah baik sewa maupun milik, tidak hanya berhenti pada awal pembangunan, tetapi juga menyangkut perawatannya. Salah satu contohnya, rumah susun yang dibangun Perumnas kini menjadi kumuh karena kurang dirawat.
"Niat awalnya kita mau memindahkan mereka yang tinggal diperkampungan ke rusun, sekarang malah rusunnya jadi kumuh," kata General Manager Rumah Susun Perum Perumnas Nurahma Tresani yang menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Panel bertajuk "Pengelolaan Rumah Susun/Apartement untuk Masyarakat Menengah ke Bawah" di Universitas Tarumanagara, Jakarta. Minggu, (16/2).
Hadir pula sebagai pembicara dalam diskusi tersebut yakni Dewan Pimpinan Real Estate Indonesia Ferdinand Budi Poerwoko, Dosen Hukum Tarumanagara Haryadi Jahya, Dosen Hukum Andalas Hermayulis, dan Ketua Bappeda Kabupaten Tanggerang Dadang Durachman.
Penyebab tidak terawatnya rumah susun tersebut, menurut Nurahma karena para penghuni rusun yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah tidak punya uang untuk membayar biaya perawatan. Selaman ini, Perumnas sering menanggung biaya perawatan tersebut, maka tidak heran kalau Perumnas selalu mengalami kerugian besar. Selain karena kurangnya biaya perawatan, penyebab kekumuhan rusun adalah kebiasaan para penghuninya.
"Kebanyakan para penghuni adalah mereka yang berasal dari bantaran sungai, eks kebakaran, dan penggusuran, mereka masih membawa kebiasaan dari tempat mereka dulu ke rusun. Mereka juga sering mengajak keluarga besar mereka untuk tinggal bersama," tutur Nurahma.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bappeda Kabupaten Tanggerang Dadang Durachman. "Awalnya rumah susun bertype 21 dihuni dua orang, tapi kemudian setelah punya anak, rumah tersebut jadi sesak, belum lagi kalau mereka mengajak saudara-saudaranya yang lain," ujar Dadang.
Melihat hal ini, lanjut Dadang, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang merevitalisasi beberapa rumah susun yang ada. Karena itu, Dadang berharap Menteri Perumahan Rakyat dapat mengeluarkan peraturan tentang Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).
"Jadi masalah perawatan rumah susun diserahkan kepada PRRS, sedangkan pemerintah nantinya hanya menjadi pengawas. Karena itu para penghuni juga harus diberi pembinaan," katanya.
Menurut pengalaman Dadang dalam pembangunan dan pengelolaan rumah susun harus memperhatikan beberapa aspek tidak hanya memperhatikan aspek pendanaan tapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan budaya.
SUMBER : http://nasional.kompas.com/read/2008/02/16/17561261/perawatan.rumah.susun.jadi.masalah.tersendiri
Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Perlu Reformasi Hukum
Nama : Susi Susilowati
NPM : 26210760
Kelas: 2EB20
Indonesia perlu bekerja keras untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar 7 persen pada 2014. Direktur Economist Corporate Network Ross O'Brien menyatakan, target ini bisa dicapai apabila Pemerintah Indonesia melakukan reformasi dan restrukturisasi di bidang perbaikan institusi dan lingkungan hukum guna menggalakkan investasi di sektor infrastruktur publik.
Demikian disampaikan O'Brien di sela-sela jumpa pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (24/3/2010).
"Meski Indonesia kini melangkah dengan pasti, ada banyak aspek dari perkembangan Indonesia yang membutuhkan reformasi dan restrukturisasi yang sungguh-sungguh," ujarnya.
O'Brien memperkirakan, produk domestik bruto (GDP) Indonesia bakal tumbuh 5,6 persen pada tahun ini, menyusul pulihnya ekonomi negara-negara Asia lainnya. Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan asumsi pemerintah yang hanya mematok pertumbuhan PDB dalam RAPBN Perubahan 2010 sebesar 5,5 persen.
"Economist Intelligence Unit memprediksi bahwa PDB Indonesia akan tumbuh 5,6 persen tahun ini," kata O'Brien. Adapun untuk 2011, diperkirakan PDB bakal tumbuh mencapai 5,9 persen.
Lebih jauh, O'Brien memaparkan bahwa pada 25 Maret 2010, pihaknya bakal menggelar forum yang mempertemukan lebih dari 100 pemimpin bisnis dan pejabat pemerintahan untuk melakukan diskusi secara terbuka. Acara yang bernama Indonesia Summit itu akan dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan, dan pelaku industri.
SUMBER : http://nasional.kompas.com/read/2010/03/24/11033886/function.simplexml-load-file
Jumat, 13 Januari 2012
tugas 4 peranan koperasi dalam pembangunan nasional
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
• Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
• Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
• Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
a. Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
b. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
c. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi
d. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi
e. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
f. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
g. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
h. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
d. Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
• Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
• Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
• Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
a. Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
b. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
c. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi
d. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi
e. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
f. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
g. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
h. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
d. Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah
Langganan:
Postingan (Atom)