Senin, 10 Desember 2012

RASIO KEUANGAN BANK

A. PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS RASIO Untukmengetahuikondisikeuangansuatu bank, makadapatdilihatlaporankeuangan yang disajikanolehsuatu bank secaraperiodik.Laporaninijugasekaligusmenggambarkankinerja bank selamaperiodetersebut.Laporaninisangatbergunaterutamabagipemilik, manajemen, pemerintahdanmasyarakatsebagainasabah bank, gunamngetahuikondisi bank tersebut.Setiaplaporan yang disajikanharuslahdibuatsesuaidenganstandar yang telahditetapkan. Agar laporaninidpaatdibacasehinggamenjadibearti, makaperludilakukananalisaterlebihdahulu.Analisis yang digunakanadlahdenganmenggunakanrasio-rasiokeuangansesuaidenganstandar yang berlaku. 1. RasioLikuiditas Rasioinibertujuanuntukmengukurseberapalikuidsuatu bank.Dalamrasioiniterdiridaribeberapajenisrasio, yaitu : • Quick Ratio • Investing Policy Ratio • Banking Ratio • Assets to Loan Ratio • InvesmentPortofolio Ratio • Cash Ratio • Loan to Deposit Ratio (LDR) • Investment Risk Ratio • Liquidity Risk Ratio • Credit Risk Ratio • Deposit Risk Ratio 2. RasioSolvabilitas Rasioinibertujuanmengukurefisiensi bank dalammenjalankanaktivitasnya.Dalamrasioiniterdiridaribeberapajenis, yaitu : • Primary Ratio • Risk Assets Ratio • Secondary Risk Ratio • Capital Ratio • Capital Risk • Capital Adequacy Ratio 3. RasioRentabilitas Rasioinibertujuanmengukurefektivitas bank dalammencapaitujuannya. Dalamrasioiniterdiridaribeberapajenis, yaitu : • Gross Profit Margin • Net Profit Margin • Return on Equity Capital • Gross Yeild on Total Assets • Gross Profit Margin on Total Assets • Net Income on Total Assets • Rate Return on Loan • Interest Margin on Earning Assets • Interest Margin on Loans • Leverage Multiplier • Assets Utilization • Interest Expense Ratio • Cost of Pund B. RASIO LIKUIDITAS RasioLikuiditasmerupakanrasiountukmengukurkemampuan bank dalammemenuhikewajibanjangkapendeknyapadasaatditagih.Dengan kata lain, dapatmembayarkembalipencairandanadeposannyapadasaatditagihsertadapatmencukupipermintaankredit yang telahdiajukan. Semakinbesarrasioinisemakinlikuid. Untukmelakukanpengukuranrasioini, memilikibeberapajenisrasio yang masing-masingmemilikimaksuddantujuantersendiri.Adapunjenis-jenisrasiolikuiditassbagaiberikut : 1. Quick ratio Quick ratiomerupakanrasiountukmengukurkemampuan bank dalammemenuhikewajibannyaterhadapparadeposan (pemiliksimpanangiro, tabungan, dandeposito) denganharta yang paling likuid yang dimilikiolehsuatu bank. Rumusuntukmencari quick ratio sebagaiberikut : Quick Ratio = x 100% 2. Investing Policy Ratio Investing Policy Ratio merupakankemampuan bank dalammelunasikewajibannyakepadaparadeposannyadengancaramenglikuidasisurat-suratbeharga yang dimilikinya. RumusuntukmencariInvesting Policy Ratio sebagaiberikut : Investing Policy Ratio = x 100 % 3. Banking Ratio Banking Ratiobertujuanmengukurtingkatlikuiditas bank denganmembandingkanjumlahkredit yang disalurkandenganjumlah deposit yang dimiliki. Semakintinggirasioini, makatingkatlikuditas bank semakinrendahtingkatlikuiditas bank. RumusuntukmencariBanking Ratiosebagaiberikut : Banking Ratio = x 100 % 4. Assets to Loan Ratio Assets to Loan Ratiomerupakanrasiountukmengukurjumlahkredit yang disalurkandenganjumlahharta yang dimiliki bank.Semakintinggitingkatrasio, menunjukansemakinrendahnyatingkatlikuiditas bank. RumusuntukmencariAssets to Loan Ratio sebagaiberikut : Assets to Loan Ratio = x 100% 5. InvesmentPrortofolio Ratio InvesmentPrortofolio Ratio merupakanrasiountukmengukurtingkatlikuiditasdalaminvestasipadasurat-suratberharga. Untukmenghindarirasioini, perludiketahuiterlebihdahulu securities yang jatuhwaktunyakurangdarisatutahun, yang digunakanuntukmenjamindepositojikaada. 6. Cash Ratio Cash Ratio merupakanrasiountukmengukurkemampuan bank melunasikewajiban yang harussegaradibayardenganhartalikuid yang dimiliki bank tersebut. RumusuntukmencariCash Ratio sebagaiberikut : Cash Ratio = x 100% 7. Loan to Deposit Ratio (LDR) Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakanrasiountukmengukurkomposisijumlahkredit yang diberikandibandingdenganjumlahdanamasyarakatdan modal sendiri yang digunakan. BesarnyaLoan to Deposit Ratio menurutperaturanpemerintahmaksimumadalah 110%. RumusuntukmencariLoan to Deposit Ratio sebagaiberikut : Loan to Deposit Ratio = x 100% PengukuranRisiko-risiko 1. Investment Risk Ratio Investment Risk Ratio merupakanrasiountukmengukurrisiko yang terjadidalaminvestasisurat-suratberhargayaitudenganmembandingkanhargapasarsuratberhargadengannominalny. Semakintinggirisikoinibeartisemakinbesarkemampuan bank dalammenyediakanalat-alatlikuid. RumusuntukmencariInvestment Risk Ratio sebagaiberikut : Investment Risk Ratio = x 100% 2 Liquidity Risk Liquidity Risk merupakanrasiountukmengukurresiko yang akandihadapi bank apabilagagluntukmemenuhikewajibanterhadapparadeposannyadenganharta liquid yang dimilikinya. RumusuntukmencariLiquidity Risk sebagaiberikut : Liquidity Risk = x 100% 3. Credit Risk Ratio Credit Risk Ratio merupakanrasiountukmengukurresikoterhadapkredit yang disalurkandenganmembandingkankreditmacetdenganjumlahkredit yang disalurkan. RumusuntukmencariCredit Risk Ratio sebagaiberikut : Credit Risk Ratio = x 100% 4. Deposit Risk Ratio Rasioinidigunakanuntukmengukurrisikokegagalan bank membayarkembalideposannya. RumusuntukmencariDeposit Risk Ratio sebagaiberikut : Deposit Risk Ratio = x 100% C. RASIO SOLVABILITAS Merupakankemampuan bank mencarisumberdanauntukmembiayaikegiatannya. Bisajugadikatakanrasioinimerupakanalatukuruntukmelihatkekayaan bank untukmelihatefisiensibagipihakmanajemen bank tersebut. 1. Primary Ratio Merupakanrasiountukmengukurapakahpermodalan yang dimilikisudahmemadaiatausejauhmanapenurunan yang terjadidalam total asset masukdapatditutupiolehcapital equity. RumusuntukmencariPrimary Ratio sebagaiberikut : Primary Ratio = x 100% 2. Risk Assets Ratio Merupakanrasiountukmengukurkemungkinanpenurunan risk assets. RumusuntukmencariRisk Assets Ratio sebagaiberikut : Risk Assets Ratio = x 100% 3. Secondary Risk ratio Merupakanrasiountukmengukurpenurunanaset yang mempunyairisikolebihtinggi. RumusuntukmencariSecondary Risk ratio sebagaiberikut : Secondary Risk ratio = x 100% 4. Capital Ratio Merupakanrasiountukmengukurpermodalandancadanganpenghapusandalammenaggungpekreditan, terutamaresiko yang terjadikarenabungagagalditagih. RumusuntukmencariCapital Risk sebagaiberikut : Capital Risk = x 100% 5. Capital Risk samadengan Secondary Risk Ratio 6. Capital Adequacy ratio 1 (CAR1 ) Untukmencarirasioiniperluterlebihdahuluuntukdiketahuiberapabesarnyaestimasiresiko yang akanterjadidalampemberiankreditdanresiko yang akanterjadidalamperdagangansurat-suratberharga. Capital Adequacy Ratio 2 (CAR2) RumusuntukmencariCapital Adequacy Ratio 2sebagaiberikut : CAR2 = x 100% D. RASIO RENTABILITAS Rentabilitasrasioseringdisebutprofitabilitasusaha.Rasioinidigunakanuntukmengukurtingkatefisiensiusahadanprofitabilitas yang dicapaiolehbank yangbersangkutan. Rentabilitasrasioiniterdiridari : 1. Gross Profit Margin Rasioinidigunakanuntukmengetahuipersentasilabadarikegiatanusahamurnidari bank yang bersangkutan.Setelahdikurangibiaya-biaya. RumusuntukmencariGross Profit Marginsebagaiberikut : Gross Profit Margin = x 100% 2. Net Profit Margin Net Profit Margin merupakan rasio untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan net income dari kegiatan operasi pokoknya. Rumus untuk mencari Net Profit Margin sebagai berikut : Net Profit Margin = x 100% 3. Return on Equity Capital atau ROE Return on Equity Capital atau ROE merupakan rasio untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola capital yang ada untuk mendapatkan net income. Rumus untuk mencari return on equity capital sebagai berikut : Return on Equity Capital = x 100% 4. Return on Total Assets a. Gross Yield on Total Assets Untuk mengukur kemampuan manajemen menghasilkan income dari pengelolaan assets. Rumus untuk mencari Gross Yield on Total Assets sebagai berikut : Gross Yield on Total = x 100% b. Net Income Total Assets Utuk mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh profatibilitas dan manajerial efisiensi secara overal. Rumus untuk mencari Net Income Total Assets sebagai berikut : Net Income Total Assets = x 100% 5. Rate Return on Loans Analisis ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen dalam mengelola kegiatan perkrditannya. Rumus untuk mencari Rate return on loans sebagai berikut : Rate return on loans = x 100% 6. Interest Margin on Earning Assets Merupakan rasio untuk mengukur kemampuan manajemen dalam mengendalikan biaya-biaya. Rumus untuk mencari Interest Margin on Earning Assets sebagai berikut : Interest margin on earning asset = x 100% 7. Leverage Multiplier Merupakan alat ukur mengukur kemampuan manajemen dalam dalam mengelola asetnya, karena adanya biaya yang harus dikeluarkan akibat penggunaan aktiva. Rumus untuk mencari Leverage Multiplier sebagai berikut : Leverage Multiplier = x 100% 8. Assets Utilization Rasio ini digunakan untuk mengetahui sejauhmana kemampuan manajemen suatu bank dalam mengelola aset dalam rangka menghasilkan operating income dan nonoperating income. Rumus untuk mencari Assets utilization sebagai berikut : Assets Utilization = x100% 9. Interest Expense Ratio Rasio ini digunakan untuk mengukur besarnya persentase antar bunga yang dibayar kepada para deposannya dengan total deposit yang ada di bank. Rumus untuk mencari interest expense ratio sebagai berikut : interest expense ratio = x 100% 10. Cost of Fund Merupakan rasio untuk mengukur besarnya biaya yang dikeluarkan untuk sejumlah deposit yang ada di bank tersebut. Rumus untuk mencari cost of fund sebagai berikut : Cost of fund = x 100% 11. Cost of Money Rumus untuk mencari cost of money sebagai berikut : Cost of money = x 100% 12. Cost of Loanable Fund Rumus untuk mencari Cost of Loanable Fund sebagai berikut : Cost of Loanable Fund = x 100% 13. Cost of Operable Fund Rumus untuk mencari cost of operable fund sebagai berikut : cost of operable fund = x 100% 14. Cost of Efficiency Digunakan untuk mengukur efisiensi usaha yang dilakukan oleh bank. Atau mengukur besarnya biaya bank yang digunakan untuk memperoleh earning assets. Rumus untuk mencari cost of efficiency sebagai berikut : Cost of efficiency = x 100% Sumber : http://fikiwarobay.blogspot.com/2012/05/rasio-keuangan-bank.html

Pengertian Camels dalam perbankan

PENGERTIAN CAMEL Dalam kamus Perbankan (Institut Bankir Indonesia), edisi kedua tahun 1999: CAMEL adalah aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank, CAMEL merupakan tolok yang menjadi obyek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. CAMEL terdiri atas lima criteria yaitu modal, aktiva, manajemen, pendapatan dan likuiditas. Berdasarkan kamus Perbankan (Institut Bankir Indonesia), edisi kedua tahun 1999, peringkat CAMEL dibawah 81memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukan oleh neraca bank, seperti rasio kredit tak lancar terhadap total aktiva yang meningkat, apabila hal tersebut tidak diatasi akan mengganggu kelangsungan usaha bank, bank yang terdaftar pada pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah. Bank dengan peringkat CAMEL diatas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancer sedikit, peringkat CAMEL tidak pernah diinformasikan secara luas. Rasio CAMEL adalah menggambarkan suatu hubungan atau perbandingan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain. dengan analisis rasio dapat diperoleh gambaran baik buruknya keadaan atau posisi keuangan suatu bank. Manfaat Rasio Keuangan untuk Memprediksi Kebangkrutan Machfoedz (1994) menguji manfaat rasio keuangan dalam memprediksi laba perusahaan dimasa yang akan datang. Rasio keuangan yang digunakan adalah cash flows/current liabilities, net worth and total liabilities/fixed assets, gross profit/sales, operating income/sales, net income/sales, quick assets/inventory, operating income/total liabilities,net worth/sales, current liabilities/net worth, dan net worth/total liabilities. Ditemukan bahwa rasio keuangan yang digunakan dalam model bermanfaat untuk memprediksi laba satu tahun ke muka, namun tidak bermanfaat untuk memprediksi lebih dari satu tahun. Penelitian berkaitan dengan prediksi kebangkrutan bank di Indonesia dilakukan oleh Wilopo (2001). Penyampelan dalam penelitian ini dilakukan secara cluster yaitu 235 bank pada akhir tahun 1996 dibagi menjadi 16 ban terlikuidasi dan 219 bank yang tidak dilikuidasi, selanjutnya diambil 40% sebagai sampel estimasi, terdiri atas 7 bank terlikuidasi dan 87 bank yang tidak dilikuidasi. Kemudian dari 215 bank pada akhir tahun 1997 yang terdiri atas 38 bank terlikuidasi dan 177 bank pada tahun 1999 yang tidak dilikuidasi, diambil 40% sebagai sampel validasi yang terdiri atas 16 bank terlikuidasi dan 70 bank yang tidak dilikuidasi. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini untuk memprediksikan kebangkrutan bank adalah rasio keuangan model CAMEL (13 rasio), besaran (size) bank yang diukur dengan log. assets, dan variabel dummy (kredit lancar dan manajemen). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan tingkat prediksi variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini tinggi (lebih dari 50% sebagai cutoff value-nya). Tetapi jika dilihat dari tipe kesalahan yang terjadi tampak bahwa kekuatan prediksi untuk bank yang dilikuidasi 0% karena dari sampel bank yang dilikuidasi, semuanya diprediksikan tidak dilikuidasi. Dengan demikian hasil penelitian ini tidak mendukung hipotesis yang diajukan bahwa “rasio keuangan model CAMEL, besaran (size) bank serta kepatuhan terhadap Bank Indonesia” dapat digunakan untuk memprediksikan kegagalan bank di Indonesia. Simpulan ini diambil didasarkan atas tipe kesalahan yang terjadi, khusus kasus di Indonesia ternyata rasio CAMEL serta variabel-variabel independen lain yang digunakan dalam penelitian ini belum dapat memprediksikan kegagalan bank. Dengan demikian perlu eksplorasi lebih lanjut terhadap variabel lain di luar rasio keuangan agar diperoleh model yang lebih tepat untuk memprediksikan kegagalan bank. Sedangkan penelitian yang dilakukan Swandari (2002) berusaha untuk menganalisa apakah tingginya perilaku risiko dari pemegang saham, kepemilikan institusi dan kinerja mempengaruhi kebangkrutan bank. Sampel penelitian ini terdiri dari bank yang dikategorikan fail dan bank yang sehat yang terdiri atas 25 bank yang dikategorikan fail dan 35 bank yang sehat atau survive. Dalam penelitian ini variabel kinerja diproksikan dengan NITA (laba bersih / total aktiva) dan FUTL (laba operasi / total kewajiban), selain itu dalam penelitian ini juga memasukkan variabel kontrol yaitu size perusahaan dan jumlah modal. Diprediksikan bahwa perilaku risiko berpengaruh positif terhadap kebangkrutan bank, sedangkan porsi kepemilikan institusi dan kinerja berpengaruh negatif terhadap kebangkrutan bank. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Variabel perilaku resiko memiliki tanda sesuai dengan prediksi namun secara statistik tidak signifikan atau dapat dikatakan hipotesis yang dinyatakan dalam penelitian ini ditolak. Hasil ini sejalan dengan teori agency cost of debt yang menyatakan bahwa perusahaan dengan tingkat hutang yang tinggi akan menyebabkan manajer atau pemilik bank berperilaku lebih beresiko atas beban debtholder atau para deposan. Dengan kata lain, pemilik akan berupaya meningkatkan nilai opsi call dari saham yang mereka miliki. 2. Variabel proksi kepemilikan institusi juga memiliki tanda sesuai prediksi namun secara statistik tidak signifikan atau dapat dikatakan hipotesis yang dinyatakan dalam penelitian ini ditolak.. 3. Sedangkan dua variabel kinerja yang digunakan yaitu NITA dan FUTL, keduanya memberikan dukungan terhadap hipotesis yang dinyatakan dalam penelitian ini. Penelitian yang dilakukan oleh Haryati (2002) berusaha untuk menganalisa: (1) apakah terdapat perbedaan bermakna kinerja keuangan yang diukur dari rasio cadangan penghapusan kredit terhadap kredit, ROA, efisiensi dan LDR antar bank kelompok kategori A, B dan C, dan (2) apakah rasio keuangan tersebut mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap kemungkinan kebangkrutan bank-bank kategori A, B dan C. Hasil dari penelitian ini adalah empat rasio keuangan yang digunakan ternyata rasio ROA, Efisiensi dan LDR mempunyai perbedaan yang signifikan di antara bank-bank dalam kategori A, B dan C. Adapun rasio Cadangan Penghapusan Kredit terhadap Kredit tidak mempunyai perbedaan bermakna mengingat pengukuran rasio ini untuk menilai kualitas asset dari bank kurang tepat (tidak sesuai dengan pengukuran sebagaimana telah ditentukan oleh Bank Indonesia). Penggunaan rasio keuangan yang mempunyai perbedaan signifikan dalam model logistic regression untuk menguji prediksi kebangkrutan bank-bank dalam kategori bangkrut adalah akurat yang ditunjukkan dengan tingkat kemaknaan 0,00%. Dari ketiga rasio ROA, Efisiensi dan LDR hanya rasio ROA yang mempunyai pengaruh bermakna terhadap kemungkinan kebangkrutan bank. Etty M. Nasser dan Titik Aryati (2000) menyimpulkan bahwa dengan uji univariate ada dua jenis rasio yang signifikan yang membedakan bank sehat dan bank gagal yaitu rasio EATAR dan OPM. Untuk rasio keuangan yang dominan mempengaruhi kegagalan dan keberhasilan bank adalah EATAR dan PBTA melalui analisis Stepwise Statistic, dan dengan analisis Casewise Statistic dapat diketahui tingkat keberhasilan keseluruhan dari fungsi diskriminan dan untuk peramalan empat tahun sebelum bangkrut adalah 67,6 %. Penelitian ini menggunakan bank go public sebagai sampel. Variabel bebas yang digunakan adalah beberapa rasio-rasio keuangan model CAMEL yaitu CAR1, CAR2, ETA, RORA, ALR, NPM, OPM, ROA, ROE, BOPO, PBTA, EATAR, dan LDR. Sedangkan yang menjadi variabel terikat adalah Financial Distress dengan dua alternatif yaitu bank sehat dan bank gagal. Secara empiris tingkat kegagalan bisnis dan kebangkrutan bank dengan menggunakan rasio-rasio keuangan model CAMEL dapat dibuktikan sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa peneliti yaitu : Thomson (1991) dalam Wilopo (2001) yang menguji manfaat rasio keuangan CAMEL dalam memprediksi kegagalan bank di USA pada tahun 1980an dengan menggunakan alat statistik regresi logit, Whalen dan Thomson (1988) dalam Wilopo (2001) menemukan bahwa rasio keuangan CAMEL cukup akurat dalam menyusun rating bank, dan di Indonesia Surifah (1999) menguji manfaat rasio keuangan dalam memprediksi kebangkrutan bank dengan menggunakan model CAMEL. Sumber : http://arririchadd.wordpress.com/2012/04/30/camels/

Permodalan Bank

Pengertian modal secara umum adalah modal diartikan sejumlah dana yang ditanamkan kedalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan menghendaki agar uang yang ditanamkannya, memberikan hasil. Harapan atas pengembangan modal tersebut, diperoleh dari keuntungan atas operasional usaha, begitupun sebaliknya bila perusahaan mengalami kerugian, maka kondisi modal akan mengalami penurunan. Sementara itu, pengertian modal bank dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan di Bank dan terdiri dari core modal dan modal penyangga. Pada unsur modal bank, core modal disebut Modal Inti dan Modal Penyangga atau disebut sebagai Modal Pelengkap. Dalam neraca bank, terlihat bahwa rekening-rekening modal merupakan kewajiban dari passiva yang tergolong “Non Current” artinya diluar dari kewajiban segera, tetapi modal merupakan kewajiban dari bank terhadap pemiliknya. Untuk itu manajemen bank harus mempertangungjawabkan pengelolaan modal ini kepada pemegang saham pada waktu yang telah ditentukan, misalnya setahun sekali dalam RUPS. Modal merupakan salah satu faktor penting bagi Bank dalam rangka pengembangan usaha dan menampung risiko, tetapi juga sebagai sumber utama dana bank dalam memproteksi para deposannya. Berdasarkan ketentuan, maka modal bank terdiri dari Modal Inti dan Modal Pelengkap. Modal Inti Modal inti adalah modal sendiri yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Komponen Modal Inti, dapat berupa Modal Disetor, Agio Saham, Modal Sumbangan, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Laba yang Ditahan, Laba Tahun Lalu, Laba Tahun Berjalan, kesemuanya dikurangi dengan kekurangan pembentukan jumlah PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Secara rinci penjelasan komponen atas Modal Inti tersebut, terurai sebagai berikut : • Modal Disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya • Agio Saham, merupakan selisih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagi akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya. • Modal Sumbangan, berupa modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh Bank yang berbentuk Hukum Koperasi, juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan. • Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang diatahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan RUPS atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing Bank. • Cadangan Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota. • Laba yang Ditahan, yaitu laba bersih yang dalam RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan. • Laba Tahun Lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu yang peruntukannya belum ditentukan oleh RUPS. h. Laba Tahun Berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi TAKSIRAN UTANG PAJAK, dimana Laba Tahun Berjalan ini, diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 % . Modal Pelengkap Modal Pelengkap, adalah modal yang terdiri atas cadangan yang dibentuk tidak bersumber dari laba setelah pajak, modal pinjaman serta modal subordinasi, yang terdiri atas : • Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali Aktiva Tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. • Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), yang diakui sebagai komponen modal pelengkap sebesar 1,25 % dari dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). • Modal Pinjaman, yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : o Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia. o Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian Bank melebihi laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi. o Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut. • Pinjaman Subordinasi, yakni pinjaman yang memenuhi syarat-syarat khusus secara tertulis, mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, tidak dijamin oleh Bank yang bersangkutan, minimal berjangka waktu 5 tahun, pelunasan sebelum jatuh tempo harus melalui persetujuan Bank Indonesia serta saat pelunasan tersebut kondisi bank tetap sehat. Adapun fungsi permodalan bank, yaitu : • FUNGSI OPERATING, modal seyogyanya untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris, yang bersifat permanen mengingat modal adalah salah satu sumber dana jangka panjang. • FUNGSI REGULATORY, permodalan bank harus memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter bertujuan untuk membatasi risiko yang mungkin timbul dari aktivitas bank. • FUNGSI PROTECTIVE, yakni modal berfungsi untuk melindungi atau sebagai bumper dalam menyerap kerugian deposan” Sumber : http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=95:permodalan-bank&catid=73:akuntansi&Itemid

PENGERTIAN KLIRING

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral. Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan. Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan. Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu : • Cek • Bilyet giro • Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk • Bukti penerimaan transfer • Nota kredit Syarat warkat yang dapat dikliringkan : • Bervaluta Rupiah • Bernilai nominal penuh • Telah jatuh tempo • Telah dibubuhi cap kliring Peserta Kliring • Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara. • Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar. Jenis – jenis Kliring 1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia). 2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring. 3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Sumber : http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html

Pengertian Giro

Pendahuluan Kita sering mendengar orang melakukan transaksi mengunakan cek, bilyet giro. Pada kali ini tulisan ini akan membahas apayangdimaksud dengan giro. Serta hal apa yang bisakita lakukan bila menjadi nasabah giro Landasan Teori Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Pembahasan Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”. Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti : 1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque). Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro. Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayarankepada nama yang tertera pada Cek tersebut.Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) Adalah Cek yang tidak mencantumkan namapenerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut. Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek. 2. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro. Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang. Kesimpulan Rekening Giro atau Current Account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Sumber : http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-giro.html

Pengertian Deposito

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank . Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik . Deposito Mudharabah adalah simpanan masyarakat di Bank syari’ah yang pengambilannya sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Bank syari’ah . Deposito Mudharabah adalah bentuk simpanan oleh nasabah kepada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, jenis penyimpanan ini. Kepada penyimpan dana diberikan hak untuk memperoleh laba Bank sesuai dengan prosentase yang diperjanjikan, yang dihitung sesuai dengan peranan dananya dalam pembentukan laba Bank . Deposito Mudharabah adalah merupakan investasinya melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapat bagi hasil . Deposito investasi Mudharabah adalah dana yang disimpan nasabah hanya bisa ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan, dengan bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama . Jenis-jenis deposito Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing . Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini : 1. Deposito berjangka Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya. 2. Sertifikat deposito Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain. Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan. 3. Deposito on Call Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank. Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2225858-pengertian-dan-jenis-deposito/#ixzz2EiLBRgDi

Pengertian Tabungan

Pendahuluan Peda era sekarang orang banyak yang mensisipkan penghasilanya untuk digunakan pada keperluan yang akan datang. Sehingga istilah tabungan sudah tidak asinglagi ditelinga kita. Pada tulisan saya akan membahas apa yang dimaksid dengan tabungan. Landasan teori Berdasarkan undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Pembahasan Tabungan adalah pendapatan yang di sisipkan atau disisakan untuk tidak dikonsumsikan digunak di masa yang akan datang. Sedangkan menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Definisi lain adalah Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Tabungan yang diselenggarakan oleh bank ada empat macam yaitu: 1. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur tahun 1971. 2.Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969. 3.Tabungan Asuransi Berjangka (Taska), yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya diatur pada tahun 1971. 4.Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, seperti tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan bukan penyelenggara Tabanas dan Taska. Tujuan Menabung dibank adalah : 1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan 2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok Sarana Penarikan Tabungan : 1. Buku Tabungan 2. Slip penarikan 3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri) 4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll) Faktor-faktor tingkat Tabungan 1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat 2. Tinggi rendahnya suku bunga bank 3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank Kesimpulan Tabungan adalah pendapatan atau penghasilan yang sengaja untuk di sisipkan atau disisakan supaya tidak dikonsumsikan untuk keperluan di masa yang akan datang. Sumber : http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-tabungan.html