Senin, 03 Oktober 2011

Tugas 1 Jenis-jenis Koperasi

JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasiKoperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Produsen
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
 Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
o Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

• Simpanan Wajib
• Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
• Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
o Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi serta Tingkat dan Luas Daerah
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja 1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Kinerja Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur
Deskripsi
Krisis ekonomi pada akhir tahun 1997, diawali dari gejolak nilai tukar rupiah terehadap US dollar telah berdampak luas padsa sendi-sendi perekonomian nasional. Dalam kondisi perekonomian terpuruk tersebut Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) relatif bertahan, sehingga mempunyai peranan yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Ketahanan tersebut disebabkan UMKMK dalam proses produksinya tidak bergantung pada bahan baku impor, UMKMK terus melakukan produksi dengan harga yang relatif stabil, karena sebagai besar UMKMK dalam produksinya menggunakan bahan baku lokal dalam negeri yang tidak terdepresiasi dengan dollar. Disamping itu beberapa studi mengenai UMKMK menunjukkan pada masa krisis ekonomi UMKMK mempunyai ketahanan relatif lebih baik dibading Usaha Besar.
Pada tahun 2008 juga terjadi krisis, yaitu krisis financial global. Krisis financial global menyebabkan likuiditas perbankan sangat ketat, serta Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) dipasar modal cenderung turun. Kondisi ini terjadi karena investor (pemain) pada modal di Indonesia lebih banyak investor asing dalam bentuk istitusi (perusahaan investasi, dana pensiun, jasa keuangan) atau disebut dalam keadaan “emerging market”. Krisis financial global menyebabkan dana-dana luar negeri yang diinvestasikan dalam surat-surat berhargadi Indonesia ditarik oleh Perusahaan induknya ke luar negeri (capital flaight), karena memerlukan dana likuditas yang cukup. Krisis financial global juga menyebabkan ekspor barang-barang tersendat, karena perusahaan mitra luar negeri mengurangi atau bahkan membatalkan kontrak, akibat kesulitan likuiditas. Akibat selanjutnya, perusahaan-perusahaan terutama perusahaan besar akan mengurangi produksinya. Perusahaan juga akan menyusut sizenya (besar ke menengah, menengah ke kecil dan kecil ke mikro). Dampak krisis financial global juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan muncul usaha baru berskala mikro dan kecil sebagai akibat PHK. Dengan demikian krisis financial global akan menambah jumlah pengangguran. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah (pusat dan daerah) perlu mengoptimalkan program-program yang mengarah kepada masyarakat usaha mikro, kecil dan menengah termasuk Koperasi.
Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) memiliki peran besar dalam perekonomian di Jawa Timur. Menurut data statistik pada tahun 2008 PDRB UMKMK sejumlah 52,99 % dan Tahun 2009 meningkat menjadi 53,04 % dari PDRB Rp. 685 Trilyun. Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah sejumlah 4,221,562 (BPS,206) dan jumlah Koperasi per Desember 2009 mencapai 19.396 unit dengan Total Aset mencapai Rp. 13,144 trilyun, Volume usaha mencapai Rp. 21,497 Trilyun dan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai Rp1,038 Trilyun. Jumlah tersebut akan bertambah sampai akhir Tahun 2010 dengan adanya penumbuhan Koperasi di setiap desa 1 unit Koperasi Wanita sejumlah 8.506. Dengan demikian pada akhir tahun 2010 jumlah Koperasi Jawa Timur akan mencapai 27.902 Koperasi.
UMKMK tersebar diseluruh pelosok wilayah perkotaan dan perdesaan. Lapangan usaha UMKMK meliputi berbagai sektor antara lain : Pertanian, Pertambangan dan penggalian, Industri pengolahan, Listrik gas dan air bersih, Konstruks, Perdagangan hotel dan restoran, Pengangkuatan dan komunikasi, Keuangan persewaan dan jasa perusahaan serta Jasa-jasa. UMKM sejumlah 4.211.652 (BPS 2006) sebagian besar 85,09 % berbentuk Usaha Mikro sejumlah 3.583.699 juga sebagian besar berada diperdesaan.
UMKMK yang jumlahnya besar tersebut memerlukan fasilitasi permodalan, penguatan kualitas SDM, jaringan pasar, penguasan teknologi dan kemitraan. Pemberdayaan KUMKM di Jawa Timur wajib dilakukan dan secara legal tercantum dalam RPJMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 38 Tahun 2009 pada Bab XII. Pada RJMD tersebut terdapat 5 (lima) program pemberdayaan UMKMK, yaitu : (a) Pemberdayaan usaha skala mikro, (b) Penciptaan iklim usaha yang kondusif, (c) Peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi, (d) Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM dan (e) Pengembangan sistem pendukung usaha UMKM.
Analisis
Dengan melihat peran UMKMK terhadap PDRB dan jumlah UMKMK yang besar dan berusaha pada berbagai lapangan usaha, maka untuk peningkatan produktivitas dan pengembangan UMKMK memerlukan keperpihakan Pemerintah Daerah, antara lain berupa penyediaan pinjaman lunak (termasuk bantuan) murah, cepat dan mudah diakses oleh UMKMK, sehingga mereka tidak meminjam pada bank gelap (rentenir) yang beroperasi di desa-desa dan sentra-sentra PKL dan nelayan pesisir (TPI). Disamping itu juga diperlukan pendampingan, advokasi dan konsultasi agar pinjaman lunak (termasuk bantuan) tersebut dapat digunakan untuk usaha produktif dalam pengembangan usahanya bagi mikro dan kecil.
Permasalahan
Kendala yang dihadapi dalam pengembangan UMKMK adalah masalah internal dan eksternal UMKMK. Masalah internal antara lain UMKMK adalah kualitas sumber daya manusia, manajemen keuangan, pemasaran dan penguasaan teknologi yang masih rendah. Sehingga kegiatan usaha yang dikelola UMKM (terutama UMK) belum menerapkan praktek bisnis yang sehat (misalnya UMK belum banyak yang memiliki/menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku). Dengan tidak tersedianya informasi kinerja usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah dari laporan keuangan, maka Usaha Kecil dan Menengah (UKM) belum mampu mengakses kredit kepada lembaga keuangan/perbankan (feasible namun tidak bankable) karena tidak memiliki informasi secara memadai tentang kinerja usahanya, sehingga mengurangi kepercayaan perbankan dalam pemberian kredit kepada UMK walaupun sekarang perbankan dalam penyaluran kreditnya sudah melihat UKM sebagai pasar kredit yang potensial. Disamping itu juga UMKM menghadapi tidak ada jaminan kredit yang memadai oleh UMK yang bersangkutan.
Solusi dan Upaya Tindak Lanjut
Langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam menangani masalah tersebut, antara lain :
1. Untuk menyediakan layanan keuangan mikro di perdesaan, maka pada tahun 2009 melalui P-APBD telah dibentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi Wanita di 3.750 Desa dengan bantuan modal Rp. 25 juta per Koperasi Wanita dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada saat ini masih dilakukan evaluasi kinerja Koperasi Wanita tersebut (aspek kelembagaan dan aspek usaha jasa keuangan simpan pinjam). Sedangkan pada tahun 2010 melalui APBD (murni) dibentuk 4.250 Kopwan Desa dan telah diusulkan pada P-APBD 2010 ditumbuhkan 506 Kopwan Desa. Sehingga pada akhir tahun 2010 setiap Desa/Kelurahan telah memiliki Koperasi Wanita yang akan melayani kebutuhan masyarakat (termasuk UMKM) pembiayaan keuangan mikro.
2. Sedangkan untuk penyediaan keuangan mikro pada sentra-sentra Pedagang Kaki Lima (PK-5) pada tahun 2010 melalui APBD telah dilakukan bimbingan kelembagaan penguatan kelompok PK-5 di 38 Kabupaten/Kota masing-masing 1 (satu) kelompok. Pada tahun 2011 telah diusulkan anggaran bantuan sosial kepada 38 Kelompok PK-5 masing-masing kelompok Rp. 50 juta rupiah.
3. Sedangkan untuk penyediaaan keuangan mikro pada sentra-sentra TPI pada tahun 2010 telah dilakukan indentifikasi awal kelompok-kelompok nelayan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2011 telah diusulkan anggaran bantuan sosial kepada 41 kelompok nelayan pesisir di TPI masing-masing kelompok Rp. 25 juta.
Untuk memfasilitasi jaringan pemasaran produk-produk KUMKM telah dibangun 2 unit gedung pameran, yaitu Gedung Pusat Souvenir dan Gedung Pamer produk-produk UMKMK Jawa Timur diresmikan oleh Bapak Gubernur Jawa Timur dan Menteri Koperasi dan UKM RI tanggal 08 Juli 2010 di Halaman Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur. Juga telah dibangun Klinik Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur yang berada di lokasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur beroperasi tahun 2011 dengan 10 layanan, yaitu : (a) layanan konsultasi bisnis, (b) informasi bisnis, (c) advokasi dan pendampingan, (d) pelatihan singkat (short course), (e) akses pembiayaan, (f) akses pemasaran produk UMKM, (g) pustaka entreprenur, (i) klinik mobil keliling, (j) Layanan TV UKM Online

SUMBER:
http://melizasuryani.blogspot.com/2010/11/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia.html
http://pusatdata.jatimprov.go.id/eis/content.php?dept=480

Tidak ada komentar:

Posting Komentar