Senin, 10 Desember 2012

Permodalan Bank

Pengertian modal secara umum adalah modal diartikan sejumlah dana yang ditanamkan kedalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan menghendaki agar uang yang ditanamkannya, memberikan hasil. Harapan atas pengembangan modal tersebut, diperoleh dari keuntungan atas operasional usaha, begitupun sebaliknya bila perusahaan mengalami kerugian, maka kondisi modal akan mengalami penurunan. Sementara itu, pengertian modal bank dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan di Bank dan terdiri dari core modal dan modal penyangga. Pada unsur modal bank, core modal disebut Modal Inti dan Modal Penyangga atau disebut sebagai Modal Pelengkap. Dalam neraca bank, terlihat bahwa rekening-rekening modal merupakan kewajiban dari passiva yang tergolong “Non Current” artinya diluar dari kewajiban segera, tetapi modal merupakan kewajiban dari bank terhadap pemiliknya. Untuk itu manajemen bank harus mempertangungjawabkan pengelolaan modal ini kepada pemegang saham pada waktu yang telah ditentukan, misalnya setahun sekali dalam RUPS. Modal merupakan salah satu faktor penting bagi Bank dalam rangka pengembangan usaha dan menampung risiko, tetapi juga sebagai sumber utama dana bank dalam memproteksi para deposannya. Berdasarkan ketentuan, maka modal bank terdiri dari Modal Inti dan Modal Pelengkap. Modal Inti Modal inti adalah modal sendiri yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Komponen Modal Inti, dapat berupa Modal Disetor, Agio Saham, Modal Sumbangan, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Laba yang Ditahan, Laba Tahun Lalu, Laba Tahun Berjalan, kesemuanya dikurangi dengan kekurangan pembentukan jumlah PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Secara rinci penjelasan komponen atas Modal Inti tersebut, terurai sebagai berikut : • Modal Disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya • Agio Saham, merupakan selisih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagi akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya. • Modal Sumbangan, berupa modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh Bank yang berbentuk Hukum Koperasi, juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan. • Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang diatahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan RUPS atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing Bank. • Cadangan Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota. • Laba yang Ditahan, yaitu laba bersih yang dalam RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan. • Laba Tahun Lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu yang peruntukannya belum ditentukan oleh RUPS. h. Laba Tahun Berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi TAKSIRAN UTANG PAJAK, dimana Laba Tahun Berjalan ini, diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 % . Modal Pelengkap Modal Pelengkap, adalah modal yang terdiri atas cadangan yang dibentuk tidak bersumber dari laba setelah pajak, modal pinjaman serta modal subordinasi, yang terdiri atas : • Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali Aktiva Tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. • Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), yang diakui sebagai komponen modal pelengkap sebesar 1,25 % dari dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). • Modal Pinjaman, yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : o Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia. o Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian Bank melebihi laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi. o Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut. • Pinjaman Subordinasi, yakni pinjaman yang memenuhi syarat-syarat khusus secara tertulis, mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, tidak dijamin oleh Bank yang bersangkutan, minimal berjangka waktu 5 tahun, pelunasan sebelum jatuh tempo harus melalui persetujuan Bank Indonesia serta saat pelunasan tersebut kondisi bank tetap sehat. Adapun fungsi permodalan bank, yaitu : • FUNGSI OPERATING, modal seyogyanya untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris, yang bersifat permanen mengingat modal adalah salah satu sumber dana jangka panjang. • FUNGSI REGULATORY, permodalan bank harus memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter bertujuan untuk membatasi risiko yang mungkin timbul dari aktivitas bank. • FUNGSI PROTECTIVE, yakni modal berfungsi untuk melindungi atau sebagai bumper dalam menyerap kerugian deposan” Sumber : http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=95:permodalan-bank&catid=73:akuntansi&Itemid

1 komentar: