Rabu, 31 Oktober 2012

Akuntansi Pemerintahan: Laporan Keuangan pemerintahan Salah satu tuntutan reformasi tahun 1998 adalah mengharuskan adanya reformasi di bidang keuangan pemerintahan. Reformasi bidang keuangan merupakan tuntutan publik agar pengelolaan keuangan pemerintah mengacu pada clean governance, transparan dan akuntabilitas publik yang bisa di pertanggungjawabkan, sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan standart akuntansi pemerintahan yang berlaku umum. Sejalan dengan reformasi keuangan pemerintahan, pada tahun 2005 telah diterbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) melalui PP. No. 24 tahun 2005, yang merupakan SAP pertama yang di miliki oleh Pemerintah Indonesia. Kedudukan Standart Akuntansi Pemerintahan (SAP) Kedudukan SAP dalam Sistem Akuntansi Pemerintahan : 1. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 2. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. 3. Pemerintah Pemerintahan pusat Maupun Daerah menyusun sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu pada SAP. Entitas Pelaporan Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih unit pemerintahan yang secara ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, adapun entitas pelaporan terdiri dari: 1. pemerintahan Pusat 2. pemerintahan Daerah 3. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan. Komponen laporan Keuangan Entitas Pelaporan yang secara peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawab, harus menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Neraca 3. Laporan Arus Kas (LAK) 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Disamping laporan keuangan pokok tersebut diatas entitas pelaporan diperkenankan juga untuk menyajikan Laboran Kinerja keuangan dan laboran Perubahan Ekuitas. Tujuan Pelaporan Keuangan Laporan Keuangan disusun untuk informasi keuangan yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam satu periode waktu tertentu. laporan Keuangan digunakan untuk mebandingkan realisasi Pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Peranan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Entitas Pelaporan menyajikan Laporan Keuangan dalam satu periode pelaporan secara sitematis dan terstruktur, sebagai sarana untuk kepentingan: 1. Akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan 2. Manajemen untuk memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah 3. Transparasi untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders 4. Keseimbangan antargenerasi untuk memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut Sumber : http://blog.stie-mce.ac.id/kadarusman/2011/09/20/akuntansi-pemerintahan-laporan-keuangan-pemerintahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar