Rabu, 31 Oktober 2012

Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Dan Unsur Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontrapretasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluran umum. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsure-unsur : 1. Iuran dari rakyat kepada Negara 2. Berdasarkan undang-undang 3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara 4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara Fungsi pajak 1. Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk menbiayai pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungsi Mengatur ( regulerend ). Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakssanaan pemerintahan dalam bidang social atau ekonomi. Contoh : a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsutif c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasaran dunia. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK 1. Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan ) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemunggutan harus adil. 2. Pemungutan Pajak Harus Bersifat Undang-Undang ( Syarat Yuridis ) Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya. 3. Tidak Menganggu Perekonomian ( Syarat Ekonomi ) Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. 4. Pemungutan Pajak Harus Efisien ( Syarat Finansil ) Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. 5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana System pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong mesyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Contoh : • Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tariff • Tariff PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 0% • Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseoragan ( orang pribadi ). TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK 1. Teori Asuransi 2. Teori Kepentingan 3. Teori Daya Pikul a. Unsur objektif b. Unsur subjektif 4. Teori Bakti 5. Teori Asas Dya Beli KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, hukum pajak mempunyai hukum kedudukan anatara hukum-hukum sebagai berikut : 1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. 2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lain sebagai berikut : • Hukum Tata Negara • Hukum Tata Usaha ( Hukum Administrasi ) • Hukum Pajak • Hukum Pidana HUKUM PAJAK METERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL 1. Hukum Pajak Meteriil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak ( objek pajak ), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besaar pajak yang dikenakan ( tarif ), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya uang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : Undang-Undang Pajak Penghasilan 2. Hukum Pajak Formal, Memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan ( cara melakasanakan hukum pajak meteril ). Hukum ini memuat anatara lain : a. Tata cara penyelenggaraan ( prosedur ) penetapan suatu ruang pajak. b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak. c. Kewajiban wajib pajak misalnya penyelenggrakan pembukuan / pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh : ketentuan umum dan tata cara perpajakan. PENGELOMPOKAN PAJAK 1. Menurut Golongannya a. Pajak Langsung,yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai. 2. Menurut Sifatnya a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada sujeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak Contoh : pajak penghasilan b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan dirii wajib pajak Contoh : pajak pertambahan nilai, pajak penjualn atas barang mewah. 3. Menurut Lembaga Pemungutannya a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga Negara. Contoh : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, dan bea materai. b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipunggut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai ruamah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas : • Pajak Provinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Bermotor • Pajak Kabutuhan / Kota, Contoh : Pajak Hotel, Pajak Rastoran , dan Pajak Hiburan. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 1. Stelsel Pajak a. Stelsel Nyata (riel stelsel ) b. Stelsel Anggaran (fictieve stelsel) c. Stelsel Campuran 2. Asas Pemungutan Pajak a. Asas Domisili (asas tempat tinggal) b. Asas Sumber c. Asas kebangsaan 3. Sistem Pemungutan Pajak a. Official Assessment system Ciri-cirinya: 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. 2) Wajib pajak bersifat wajib. 3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. b. Self assessment system Ciri-cirinya : 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. 2) Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. c. With Holding system Ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak. TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak : 1. Ajaran Formal Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapan pada official assessment system 2. Ajaran Materil Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal : 1. Pembayaran 2. Kompensasi 3. Daluwarsa 4. Pembebasan dan Penghapusan. HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK 1. Perlawan Pasif Masyarakat enggan ( pasif ) membayar pajak, yang dapat disebabkan antar lain : a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat b. System perpajakan yang sulit dipahami masyarakat c. System control tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik 2. Perlawanan Aktif Perlawan pasif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya anatar lain : a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang. b. Tax evasion, usaha meringankan baban pajak dengan cara melanggar un dang-undang ( menggelapkan pajak ). TARIF PAJAK 1. Tarif Sebanding/ proposional Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenao pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. 2. Tarif Tetap Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. 3. Tarif Progresif Persentase tarif yang digunakan semakinbesar bila jumlah yang kenai pajak semakin besar. 4. Tarif Degresif Presentase yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. SUMBER : PERPAJAKAN ( Prof. Dr. Mardiasmo )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar